SOLO, KOMPAS.com- Satlantas kota Solo, Jawa Tengah telah resmi menggunakan sistem tilang elektronik (ETLE) yang diberlakukan sejak 23 Maret 2021.
Penggunaan kamera tilang elektronik dimaksudkan untuk menangkap pelanggaran yang dilakukan di jalan raya seperti, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak mematuhi rambu lalu lintas dan masih banyak lagi.
Baca juga: Tiga Merek Jepang Kompak Kerek Harga Motor Bebek Per April 2021
"Pada Rabu (31/3/2021) jam 07:58:36 WIB terpantau rekaman kamera CCTV ETLE ada mobil Calya warna hitam dengan nomor polisi AD 8693 AS sedang melanggar dengan pelanggaran pengemudi tidak memakai sabuk pengaman," tulis keterangan resmi Satlantas Surakarta, Rabu (7/4/2021).
Kemudian pihak kepolisian mengirimkan surat konfirmasi sesuai dengan alamat yang diketahui dari pelat nomor kendaraan. Pelanggaran itu tertangkap kamera ETLE di depan Solo Square Mall.
Baca juga: Ini Bedanya MotoGP dan World Superbike
Setelah melakukan konfirmasi, ternyata pemilik kendaraan Calya merasa tidak melintasi jalan Slamet Riyadi depan Solo Square pada hari dan tanggal yang telah tertulis di surat konfirmasi pelanggaran yang telah dikirmkan.
Pada hari Rabu (7//4/2021) sekitar pukul 15:00 WIB anggota Satlantas menjumpai kendaraan yang sama dengan pelat nomor sama di Jl. Bhayangkara depan Stadion R. Maladi Solo, Jawa Tengah. Pengemudi dihentikan dan dilakukan pemeriksaan dokumen kendaraan.
Baca juga: PO Sumber Alam, Dirintis Seorang Wanita sampai Punya SPBU dan Restoran Sendiri
Ternyata pelat nomor yang digunakan tidak sesuai dengan STNK yang dibawanya. Pengendara selanjutnya diamankan di Satlantas untuk diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Surakarta untuk pengusutan lebih lanjut.
Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, tilang elektronik mencatat adanya pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan pelat nomor palsu.
Baca juga: Dorna Sports Sidak Kesiapan Sirkuit Mandalika
Menurut Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman akan dikenakan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda RP. 250.000.
Sedangkan untuk penggunaan pelat nomor palsu, dalam pasal 280 dijelaskan jikia menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan dokumen maka akan mendapat pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.