Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjualan Mobil 1.500 cc Melesat 140 Persen berkat Insentif PPnBM

Kompas.com - 06/04/2021, 07:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat adanya kenaikan penjualan mobil berkubikasi hingga 1.500 cc usai diberlakukannya insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung pemerintah (PPnBM-DTP) mulai Maret 2021.

Dibandingkan pencapaian pada periode Februari 2021, pertumbuhan di pasar mobil nasional melesat sampai 140 persen.

"Pulihnya produksi serta penjualan pada industri otomotif akan memiliki efek panjang atau multiplier effect bagi sektor lainnya dan mendukung upaya pemulihan ekonomi,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang dalam ketengan resmi, Senin (5/4/2021).

Baca juga: Ini Aturan Hukum Tak Boleh Kebut-kebutan di Jalan Raya

Ilustrasi penjualan mobilKOMPAS.com/STANLY RAVEL Ilustrasi penjualan mobil

Selain itu, lanjut dia, peningkatan penjualan mobil juga berpengaruh terhadap Purchasing Managers Index (PMI) Maret 2021 yang menunjukkan level tertinggi dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir.

Hanya saja rincian data terkait belum bisa diungkapkan karena masih dalam perhitungan lebih lanjut oleh pihak Kemenperin dan pihak asosiasi.

Diketahui, pemerintah resmi memberlakukan relaksasi PPnBM untuk segmen kendaraan roda empat dengan kubikasi mesin hingga 1.500 cc dan memiliki TKDN 70 persen di penghujung kuartal I/2021.

Langkah ini diambil guna merangsang pertumbuhan industri otomotif di dalam negeri imbas terdampak pandemi Covid-19. Sehingga, pemulihan bisa dilakukan secara cepat.

Baca juga: Ingat, Jalanan Berkelok Bukan Sirkuit Dadakan

Salah satu industri yang memproduksi kendaraan, Jakarta, Sabtu (17/10/2020).Dokumentasi Humas Kementerian Perindustrian Salah satu industri yang memproduksi kendaraan, Jakarta, Sabtu (17/10/2020).

Seiring dengan pencapaian positif tersebut, pemerintah memperluas pemberian insentif PPnBM yaitu untuk mobil dengan kapasitas mesin 1.501 cc hingga 2.500 cc pada April 2021.

Aturannya tertulis dalam Kepmenperin Nomor 839 Tahun 2021 dengan mencabut aturan sebelumnya yakni Kepmenperin 169 Tahun 2021 tentang relaksasi PPnBM DTP.

”Kebijakan baru ini diharapkan akan turut mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional,” kata Agus.

Maka, secara umum kini terdapat 29 model kendaraan yang mendapat manfaat diskon PPnBM, setelah sebelumnya hanya sebanyak 21 model saja.

Adapun varian kendaraan tersebut diproduksi enam perusahaan industri otomotif di Tanah Air, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.

Kendaraan yang bisa mendapatkan insentif PPnBM DTP harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal setidaknya 60 persen. Dalam Kepmenperin, disebutkan terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal.

Baca juga: Ternyata Ini Rahasia Mesin Berkapasitas Kecil tapi Bisa Punya Tenaga Besar

 Ilustrasi penjualan mobil. (Dok. Shutterstock) Ilustrasi penjualan mobil.

"Perusahaan industri yang memproduksi kendaraan bermotor dan produknya mendapatkan relaksasi PPnBM wajib menyampaikan kepada Kemenperin rencana pembelian (local purchase), serta menyampaikan surat pernyataan pemanfaatan hasil local purchase dalam kegiatan produksi," ujar dia.

Selain itu, perusahaan industri juga wajib menyampaikan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah dan kinerja penjualan triwulan.

”Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika juga, akan melakukan pengawasan dan evaluasi atas realisasi rencana local purchase,” kata Agus.

”Apabila terdapat perusahaan industri yang tidak melaksanakan local purchase, akan dilakukan pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com