JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini kembali marak penggunaan lampu kendaraan yang mengeluarkan cahaya kelap-kelip atau berkedip.
Padahal, aturannya sudah jelas bahwa penggunaan lampu model tersebut dilarang.
Seperti mobil yang ada di unggah oleh akun Dashcam Owners Indonesia. Dalam rekaman tersebut, terlihat mobil memasang lampu tambahan di bagian belakang mobilnya.
Lampu yang dipasang di bawah bumper ini berwarna putih dan menyala berkedip ketika mobil melakukan menghidupkan lampu sien. Tentu saja lampu tersebut menyilaukan pengguna jalan lain yang ada di belakang mobilnya.
Baca juga: Arus Balik Liburan, Rest Area Tol Cikampek Km 52B Ditutup Sementara
Training Director Safety Defensive Consultant Sonny Susmana mengatakan, modifikasi seperti ini sudah lama dan banyak dilakukan pengemudi yang tidak paham aturan.
Pastinya dia punya asumsi sendiri mengapa melakukan modifikasi tersebut.
“Mungkin untuk menjaga keamanannya, atau pernah punya trauma ditabrak dari belakang. Bisa juga karena bergaul dengan orang-orang yang gagal paham, sehingga menaruh lampu yang menyilaukan di belakang mobil,” ucap Sony kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Sony mengatakan, lampu yang ada di mobil sudah jelas, baik warna maupun penempatannya, jadi tidak perlu ditambah. Kecuali mobil tadi digunakan dengan pertimbangan tertentu dan tidak di tempat umum.
View this post on Instagram
Aturan
Mengenai aturan penggunaan lampu tersebut sudah termaktub dalam Undang-undang Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, tepatnya pada Pasal 106, yang berbunyi:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.