Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Modifikasi Lampu Mobil Jadi Kelap-kelip, Ini Aturannya

Kompas.com - 04/04/2021, 16:21 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini kembali marak penggunaan lampu kendaraan yang mengeluarkan cahaya kelap-kelip atau berkedip.

Padahal, aturannya sudah jelas bahwa penggunaan lampu model tersebut dilarang.

Seperti mobil yang ada di unggah oleh akun Dashcam Owners Indonesia. Dalam rekaman tersebut, terlihat mobil memasang lampu tambahan di bagian belakang mobilnya.

Lampu yang dipasang di bawah bumper ini berwarna putih dan menyala berkedip ketika mobil melakukan menghidupkan lampu sien. Tentu saja lampu tersebut menyilaukan pengguna jalan lain yang ada di belakang mobilnya.

Baca juga: Arus Balik Liburan, Rest Area Tol Cikampek Km 52B Ditutup Sementara

Training Director Safety Defensive Consultant Sonny Susmana mengatakan, modifikasi seperti ini sudah lama dan banyak dilakukan pengemudi yang tidak paham aturan.

Pastinya dia punya asumsi sendiri mengapa melakukan modifikasi tersebut.

“Mungkin untuk menjaga keamanannya, atau pernah punya trauma ditabrak dari belakang. Bisa juga karena bergaul dengan orang-orang yang gagal paham, sehingga menaruh lampu yang menyilaukan di belakang mobil,” ucap Sony kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Sony mengatakan, lampu yang ada di mobil sudah jelas, baik warna maupun penempatannya, jadi tidak perlu ditambah. Kecuali mobil tadi digunakan dengan pertimbangan tertentu dan tidak di tempat umum.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dashcam Indonesia (@dashcamindonesia)

Aturan

Mengenai aturan penggunaan lampu tersebut sudah termaktub dalam Undang-undang Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, tepatnya pada Pasal 106, yang berbunyi:

“Dilarang memasang lampu pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, atau Kereta Tempelan yang menyinarkan: a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya.”

Lampu penunjuk arah yang dimaksud adalah lampu sein. Sedangkan lampu isyarat peringatan bahaya, maksudnya adalah lampu hazard.

Untuk sanksinya juga sudah ditentukan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 285 ayat (1) dan ayat (2). Sanksi yang dikenakan berbeda untuk sepeda motor dan kendaraan beroda empat atau lebih.

Modifikasi warna cahaya lampu rem.Korlantas Modifikasi warna cahaya lampu rem.

Untuk sepeda motor, dikenakan Pasal 285 ayat (1), yang berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca juga: Rem Tromol Sepeda Motor Berdecit, Apa Penyebabnya?

Untuk kendaraan beroda empat atau lebih, dikenakan Pasal 285 ayat (2), yang bunyinya sebagai berikut, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com