Namun ada pengecualian, pada pasal 109 ayat 2 tertulis, dalam keadaan tertentu, pengemudi dapat menggunakan lajur jalan sebelah kiri, dengan tetap memerhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Terkait dengan definisi “keadaan tertentu” pasal 109 ayat 2 itu, pada lembar lampiran Penjelasan atas UU LLAJ halaman 30, adalah jika lajur sebelah kanan atau paling kanan dalam keadaan macet, antara lain akibat kecelakaan lalu lintas, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, kendaraan mogok, antrean mengubah arah, atau kendaraan bermaksud berbelok kiri.
Artinya, ketika jalur jalan yang digunakan masih dalam kondisi normal atau tak tergolong “keadaan tertentu”, mendahului kendaraan lain wajib dilakukan dari sisi sebelah kanan.
Jika tidak, tentu saja pengemudi mobil akan melanggar peraturan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.