Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan Avanza Vs Truk Tangki, Ingat Lagi Bahaya Menyalip dari Kiri

Kompas.com - 04/04/2021, 08:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan yang melibatkan sebuah minibus dengan truk tangki baru saja terjadi di Jalur Pantura Pati-Kudus tepatnya di Desa Bumurejo, Kecamatan Margorejo, Pati, Jawa Tengah, Jumat (2/4/2021).

Kejadian nahas itu bermula ketika semua pengemudi mobil Toyota Avanza yang melaju dari barat ke timur, hendak menyalip kendaraan yang ada di depannya dari sebelah kiri.

Setelah menyalip, Avanza kemudian membanting setir ke kenan untuk kembali ke jalurnya. Namun ketika banting setir, mobil tersebut oleng hingga masuk ke jalur berlawanan dan menabrak truk tangki. Kejadian ini menewaskan empat orang.

Baca juga: Ini Daftar Harga City Hatchback RS di Surabaya

Training Director Safety Defensive Consultant Sonny Susmana, mengatakan, menyalip kendaraan dari sebelah kiri rentan kecelakaan dan bisa berakibat fatal.

“Sebab bahu jalan memiliki layer yang berbeda serta permukaan yang lebih kasar. Sehingga lebih bahaya ketika digunakan pada kecepatan di atas 40 Km per jam (Kpj),” ujar Sony saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Jika memaksa menyalip dengan kondisi mepet lalu dari kiri, sangat rawan terjadi tabrakan jika tiba-tiba ada orang menyebrang atau kendaaraan dari sisi kanan. Jadi bisa dibilang lebih baik menyalip dari kanan.

“Menyalip dari kanan memang belum tentu bebas blind spot, tapi setidaknya prosedurnya benar dulu. Menyusul atau pindah lajur yang paling penting adalah harus dengan pertimbangan yang matang,” katanya.

Fenome menyalip dari kiri di ruas Panturan saat Komprasi Jalur Trans Jawa Fenome menyalip dari kiri di ruas Panturan saat Komprasi Jalur Trans Jawa

Aturan

Aturan menyalip kendaraan dari sebelah kiri sebetulnya sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pada Paragraf 3 soal Jalur dan Lajur Lalu Lintas memang pada pasal 109 ayat 1 menyebutkan bahwa kalau menyalip harus menggunakan jalur atau lajur sebelah kanan.

“Pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur Jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup,”

Baca juga: Harga Toyota Fortuner di Makassar Turun 36 Jutaan Setelah Dapat Diskon PPnBM

Namun ada pengecualian, pada pasal 109 ayat 2 tertulis, dalam keadaan tertentu, pengemudi dapat menggunakan lajur jalan sebelah kiri, dengan tetap memerhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Terkait dengan definisi “keadaan tertentu” pasal 109 ayat 2 itu, pada lembar lampiran Penjelasan atas UU LLAJ halaman 30, adalah jika lajur sebelah kanan atau paling kanan dalam keadaan macet, antara lain akibat kecelakaan lalu lintas, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, kendaraan mogok, antrean mengubah arah, atau kendaraan bermaksud berbelok kiri.

Artinya, ketika jalur jalan yang digunakan masih dalam kondisi normal atau tak tergolong “keadaan tertentu”, mendahului kendaraan lain wajib dilakukan dari sisi sebelah kanan.

Jika tidak, tentu saja pengemudi mobil akan melanggar peraturan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com