Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melakukan Perpanjangan SIM dari Ponsel Dimulai 12 April 2021

Kompas.com - 01/04/2021, 16:02 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) siap menjalankan empat program unggulan dalam mendukung Program Presisi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

Salah satu dari program tersebut yaitu terkait perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), baik A (mobil) maupun C (motor). Jadi pemilik SIM tidak perlu datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan SIM.

Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, aplikasi untuk melakukan perpanjangan SIM online ini sedang dipersiapkan dan akan dirilis pada April 2021.

Baca juga: Honda Jepang Perkenalkan GB350S, Intip Bedanya dengan GB350

Smart SIM KOMPAS.com/Gilang Smart SIM

Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf membenarkan hal tersebut. Saat ini aplikasi sudah dalam tahap uji coba.

“Tanggal 12 April di-launching aplikasinya, sekarang masih dalam proses uji coba,” ucapnya kepada Kompas.com, Kamis (1/4/2021).

Yusuf mengatakan, kalau aplikasi ini baru untuk perpanjangan SIM A dan C saja. Sedangkan jika membuat SIM baru, masih belum bisa melalui aplikasi SIM Nasional Presisi atau Sinar.

Saat ini memang belum tersedia aplikasinya di App Store maupun Play Store. Nantinya jika sudah bisa diunduh aplikasinya, pemohon tidak perlu lagi untuk melakukan pendaftaran di Satpas.

Baca juga: Diesel Runaway, Penyakit Kambuhan Mobil Diesel Model Lama

Selanjutnya, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.

"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM. Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan," ujar dia.

Lalu, pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com