Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Dilarang, Polisi Tegaskan Tidak Ada Sanksi Tilang

Kompas.com - 01/04/2021, 12:02 WIB
Arif Nugrahadi,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah memutuskan untuk melarang mudik Lebaran 2021.

Larangan ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat yang akan diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.

Baca juga: Mudik Dilarang, Tapi Bina Marga Tetap Siapkan Jalur Lebaran

Pencegahan perluasan penyebaran virus Covid-19 yang kasusnya melonjak pada saat libur panjang berlangsung menjadi salah satu faktor diberlakukannya aturan ini.

Kabag Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol. Rudy Antariksawan menjelaskan pihaknya akan mengadakan sosialisasi tentang larangan mudik kepada masyarakat.

Selain itu akan ada tindakan penyekatan yang dilakukan untuk mengantisipasi pemudik yang nekat melakukan mudik lebaran.

Baca juga: Sering Campur BBM Beda Oktan? Ini Akibatnya

Penyekatan di pintu keluar  jalur tol Ngawi. Hindari penyekatan, puluhan pemudik dari Jakarta  jurusan Nganjuk diturunkan di tengah jalur tol di Desa Ngale, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Aksi nakal awak bus antar provinsi tersebut menurut warga setempat sudah beberapa kali dipergoki warga.KOMPAS.COM/SUKOCO Penyekatan di pintu keluar jalur tol Ngawi. Hindari penyekatan, puluhan pemudik dari Jakarta jurusan Nganjuk diturunkan di tengah jalur tol di Desa Ngale, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Aksi nakal awak bus antar provinsi tersebut menurut warga setempat sudah beberapa kali dipergoki warga.

"Menjelang tanggal 6-17 Mei 2021, kita akan melakukan sosialisasi yang masif, biar masyarakat paham betul kalau mudik Lebaran itu dilarang," kata Rudy kepada kompas.com, Kamis (1/4/2021).

Jika kegiatan mudik dipaksakan untuk dilakukan, masyarakat tidak tahu apakah membawa virus Covid-19 atau tidak.

Ada kemungkinan untuk menularkan virus ke daerah yang didatangi, dan ada kemungkinan juga membawa virus dari daerah yang didatangi.

Baca juga: Viral Video Truk Nekat Putar Balik di Jalan Tol, Catat Sanksinya

"Kalau ada yang nekat, ya nanti kita sudah siapkan pos-pos penyekatan di perbatasan provinsi, kota atau kabupaten. Kalau nekat ya kita kembalikan ke asalnya," ujar Rudy.

Petugas melakukan penyekatan di pos Rindu Alam, Kabupaten Bogor, Senin (1/6/2020). Penyekatan di lokasi yang berbatasan dengan wilayah Cianjur ini untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 melalui aktivitas mudik masyarakat.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan penyekatan di pos Rindu Alam, Kabupaten Bogor, Senin (1/6/2020). Penyekatan di lokasi yang berbatasan dengan wilayah Cianjur ini untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 melalui aktivitas mudik masyarakat.

Titik penyekatan rencananya akan diberlakukan di perbatasan perbatasan anatar Provinsi dan Kota atau kabupaten.

Kemudian tindakan penyekatan juga akan dilakukan di ruas jalan tol yang menjadi jalan utama menuju luar kota. 

Rudy menjelaskan bahwa pemudik yang tetap nekat akan disuruh putar balik. Hanya akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan mudik dan diminta untuk putar balik.

Ditegaskan pula, tidak ada tindakan penilangan bagi yang nekat melakukan perjalanan mudik.

Baca juga: Pengemudi Egois, Zig-zag Antara Truk di Jalan Tol

"Kami akan mengembalikan ke daerah asal, kalau tidak ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, kami tidak akan melakukan penilangan. Kecuali kalau melakukan pelanggaran," ucap Rudy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com