Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Survei Menyimpulkan 89 Persen Masyarakat Enggan Mudik Lebaran

Kompas.com - 31/03/2021, 10:02 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhuhubungan (Kemenhub) saat ini tengah menyusun aturan pengendalian transportasi, menyusul adanya larangan mudik Lebaran

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, penyusunan regulasi dilakukan melalui koordinasi insentif dengan berbagai kementerian dan lembaga, khususnya Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah, serta TNI/Polri.

"Kemenhub mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri. Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak," ucap Budi dalam keterangan resminya, Selasa (20/3/2021).

Baca juga: Ada Insentif PPnBM, Larangan Mudik Tak Usik Penjualan Mobil Baru

Budi mengatakan, penyusunan aturan pengendalian transportasi terkait larangan mudik Lebaran juga merujuk pada hasil survei daring soal persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan saat Idul Fitri.

Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan pribadi yang melintas di tol Jakarta-Cikampek untuk keluar melalui pintu tol Cikarang Barat 3, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Petugas gabungan memberlakukan penyekatan gelombang pemudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah.ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan pribadi yang melintas di tol Jakarta-Cikampek untuk keluar melalui pintu tol Cikarang Barat 3, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Petugas gabungan memberlakukan penyekatan gelombang pemudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah.

Proses survei dilakukan dengan menggandeng Institut Teknologi Bandung (ITB) dan lembaga media, yang melibatkan 61.998 responden dengan berprofesi 25,9 persen karyawan swasta, dan sisanya PNS, BUMN, wiraswasta, mahasiswa, ibu rumah tangga, dan lainnya.

Menurut Budi, dari hasil survei didapat 89 persen masyarakat tidak akan mudik bila memang dilarang, 11 persennya masih akan mudik atau liburan.

"Untuk estimasi potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional, sebesar 27,6 juta orang. Dengan tujuan daerah paling banyak adalah Jawa Tengah sebesar 37 persen, Jawa Barat 23 persen, dan Jawa Timur 14 persen," kata Budi.

Baca juga: Mudik Dilarang, Polisi Siapkan Skema Penyekatan, Siap-siap Diminta Putar Balik

Selain merujuk pada survei, Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak termasuk pengamat transportasi, sosiolog, dan stakeholders lainnya.

Polisi menghalau mobil pribadi yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Polisi menghalau mobil pribadi yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

Masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksinya jika ada pelanggaran.

Aturan Berpergian Baru

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com