Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Biaya, Syarat dan Alur Mutasi Mobil

Kompas.com - 30/03/2021, 13:21 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat membeli mobil bekas dari luar daerah, pemilik baru perlu melakukan mutasi. Kemudian melakukan proses balik nama surat-surat.

Mutasi juga dilakukan jika pemilik akan pindah domisili secara permanen. Saat kendaraan beserta pemiliknya sudah pindah domisili, berkas-berkasnya harus diperbarui

Proses mutasi berbeda dengan balik nama. Mutasi melakukan cabut berkas di tempat asal kendaraan tersebut, lalu mendaftarkannya kembali di Samsat kota Anda.

Baca juga: Jangan Terlalu Lama Melaju di Lajur Kanan Jalan Tol, Ini Dampaknya

Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.Dok. Samsat Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.

Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan, proses mutasi kendaraan dilakukan hanya jika kendaraan yang dibeli berasal dari luar kota.

“Misalkan warga Jakarta membeli kendaraan dari luar Jakarta, maka perlu melakukan mutasi. Tetapi, kalau masih satu kota tidak perlu mutasi tetapi bisa langsung balik nama,” kata Herlina kepada Kompas.com, belum lama ini.

Jika ingin melakukan mutasi maka pemohon perlu melengkapi sejumlah syarat, mulai BPKB, STNK, cek fisik kendaraan, kwitansi jual beli, dan KTP pemilik dan daerah yang akan dituju.

Baca juga: Mencoba Fitur Wuling Almaz RS, Nyalakan Mesin dari Ponsel sampai Mobil Jalan Sendiri

Seorang warga berjalan menuju Kantor Samsat Kota Tegal di Jalan Kapten Sudibyo Kota Tegal Jawa Tengah, Kamis (18/6/2020)KOMPAS.com/Tresno Setiadi Seorang warga berjalan menuju Kantor Samsat Kota Tegal di Jalan Kapten Sudibyo Kota Tegal Jawa Tengah, Kamis (18/6/2020)

Untuk pencabutan berkas, nantinya pemilik kendaraan bakal diminta tambahan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sesuai PP nomor 60 tahun 2016.

PP tersebut menerangkan mengenai jenis tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak. Untuk roda dua biayanya sebesar Rp 150.000, dan kendaraan roda empat Rp 250.000.

Dilansir dari laman NTMC Polri, berikut ini alur yang bisa diikuti saat melakukan balik nama atau mutasi kendaraan:

1. Pemohon melapor ke Samsat (yang terdaftar sekarang).

2. Menuju ke bagian loket mutasi (menyerahkan BPKB dan KTP daerah mutasi).

3. Cek fisik (gesek nomor rangka dan mesin) membayar sejumlah biaya.

4. Setelah cek fisik selesai bisa kembali ke bagian mutasi (menyerahkan fotokopi BPKB, STNK, KTP, masing-masing rangkap dua).

5. Menuju ke bagian fiskal untuk membayar sejumlah biaya

6. Kembali Ke bagian mutasi, lalu membayar sejumlah biaya untuk mencabut berkas dari Samsat setempat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com