Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Blokir STNK Bisa Secara Online, Begini Caranya

Kompas.com - 30/03/2021, 13:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan STNK atau lapor jual kendaraan, sekarang tidak perlu repot datang ke kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat).

Sebab, saat ini lapor jual kendaraan sudah bisa dilakukan secara daring atau online, yaitu melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id.

Baca juga: Mulai Bulan Depan, Perpanjangan SIM Cukup dari Ponsel

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, untuk melakukan pemblokiran STNK pemilik kendaraan yang lama bisa melakukannya secara daring.

Pajak STNK Honda CBR250RR SP QSKOMPAS.com/Gilang Pajak STNK Honda CBR250RR SP QS

“Bisa nanti dibuka website pajak online Jakarta lalu selanjutnya melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan langsung sinkron dengan data kendaraannya,” ujar Herlina saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/03/2021).

Baca juga: Ternyata Ini Arti Marka Garis Zig-zag Kuning di Tepi Jalan

Herlina menambahkan, setelah melakukan registrasi dengan menggunakan NIK, nantinya data kendaraan yang sesuai dengan NIK akan muncul karena sudah terintegrasi.

Untuk melakukan pemblokiran atau lapor jual kendaraan, ada syarat yang harus dilengkapi antar lain :

1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan

2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi (bila dikuasakan)

3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar

4. Fotokopi STNK/ BPKB

5. Fotokopi Kartu Keluarga

6. Surat pernyataan yang bisa didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/

Situasi Samsat Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA Situasi Samsat Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).

Sementara untuk langkah yang harus dilakukan adalah

1. Log in Pajak Online ke https://pajakonline.jakarta.go.id

2. Pilih Menu PKB

  • Pilih Pelayanan
  • Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
  • Pilih NOPOL yang mau diblokir
  • Unggah Kelengkapan Dokumen
  • Kemudian klik “Kirim”

Baca juga: Mudik Dilarang, Polisi Siapkan Skema Penyekatan, Siap-siap Diminta Putar Balik

Dengan langkah pemblokiran yang semakin mudah melalui daring tersebut, maka pemilik kendaraan lama tidak perlu datang ke kantor Samsat hanya untuk memblokir kendaraan yang sudah dijualnya.

Selain lebih cepat, cara ini juga lebih simpel karena bisa dilakukan di mana saja tanpa harus datang ke Samsat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com