Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Biaya, Cara dan Syarat Mutasi Sepeda Motor

Kompas.com - 29/03/2021, 14:51 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mutasi kendaraan wajib dilakukan jika pemilik kendaraan akan pindah domisili secara permanen. Saat kendaraan beserta pemiliknya sudah pindah domisili, berkas-berkasnya pun juga harus di-update.

Bagi sebagian orang, mengurus mutasi kendaraan jadi urusan yang memakan waktu. Namun sebenarnya prosedur untuk mutasi kendaraan tidak serumit yang dibayangkan.

Saat akan melakukan mutasi, berikut berkas-berkas yang diperlukan:

STNK asli dan salinannya

BPKB asli dan salinannya

KTP asli pemilik kendaraan dan salinannya

Kuitansi pembelian motor (materai Rp 6.000)

Cek fisik kendaraan

Baca juga: Kilang Minyak Balongan Terbakar, Pertamina Pastikan Pasokan BBM Normal

petugas melakukan cek fisik kendaraan yang pajak lima tahunan di Samsat Kota Soloari petugas melakukan cek fisik kendaraan yang pajak lima tahunan di Samsat Kota Solo

Untuk alur mutasi kendaraan, berikut tahapan-tahapan yang harus dilakukan:

Datang ke kantor Samsat domisili asal sesuai dengan BPKB kendaraan terkait didaftarkan.

Lakukan cek fisik dengan meminta petugas untuk menggesek nomor rangka dan mesin kendaraan. Usahakan untuk datang pagi saat Samsat baru buka agar tidak perlu mengantri lama. 

Selanjutnya, berkas-berkas tersebut diverifikasi dan dilegalisir di loket verifikasi yang umumnya berada dekat dengan lokasi cek fisik kendaraan.

Lalu bawa ke bagian Pelayanan Mutasi Kendaraan. Petugas akan meminta untuk pengisian formulir mutasi.

Setelah semua berkas diisi dengan lengkap, bayar biaya mutasi sepeda motor.

Nantinya petugas akan memberikan tanda terima pembayaran sebagai bukti pengambilan berkas. Petugas akan memberi tahu berapa lama berkas akan diproses.

Setelah semua proses selesai, kembali ke kantor Samsat dan tunggu untuk dipanggil petugas untuk pengambilan fiskal dan berkas kendaraan tersebut.

Proses terakhir adalah mendaftarkan berkas tersebut ke kantor Samsat daerah yang akan dituju.

Baca juga: Apakah Penyebab Knalpot Motor Ngebul Asap Putih dan Hitam

Suasana di Kantor Samsat Jakarta Utara dipenuhi warga yang hendak mengurus keperluannya, Kamis (21/6/2018).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Suasana di Kantor Samsat Jakarta Utara dipenuhi warga yang hendak mengurus keperluannya, Kamis (21/6/2018).

Besaran biaya yang perlu dikeluarkan untuk mutasi kendaraan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Untuk penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah, kendaraan bermotor roda dua atau tiga dikenai biaya sebesar Rp 150.000 per penerbitan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com