Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mendapatkan Jasa Derek dan Daftar Tarifnya di Jalan Tol

Kompas.com - 26/03/2021, 10:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa mobil mogok di jalan tol masih kerap dialami oleh sebagian pengendara, khususnya saat melakukan perjalanan jarak yang cukup jauh.

Dalam kasus ini, pemilik dan/atau pengemudi tentunya harus melakukan berbagai langkah strategis supaya bisa segera melanjutkan perjalanan dan tak mengganggu pengguna jalan lain.

Salah satunya memakai fasilitas derek dari operator jalan tol, seperti Jasa Marga. Namun karena keterbatasan informasi, tidak jarang pengguna jalan yang terjebak pada jasa derek non-resmi sehingga terjerat biaya mahal.

Baca juga: Cara Ampuh Cegah Salah Sasaran ETLE

Unit oprasional ambulans dan derek Tol CipaliStanly Unit oprasional ambulans dan derek Tol Cipali

Sebagai contoh, pada suatu rekaman video di media sosial ditunjukkan bahwa terdapat penyedia jasa derek tidak resmi di ruas Tol Jatiwaringin. Mereka menghargai layanannya hingga Rp 1,5 juta per mobil.

Padahal jika menilik situs resmi PT Jasa Marga (Persero), besaran biaya jasa derek jauh lebih murah tergantung jarak dan ruas tol berkaitan.

Dihubungi belum lama ini, Corporate Communication Department Head Jasa Marga Irra Susiyanti mengatakan, fasilitas derek yang disediakan ada dua macam, yang gratis maupun berbayar.

Fasilitas derek gratis dapat dipakai pengendara yang mobilnya mogok atau mengalami kecelakaan di jalan bebas hambatan. Pada layanan ini, Anda akan diantar sampai pintu tol terdekat.

Baca juga: Begini Cara Parkir Mundur yang Aman Pakai Mobil Transmisi Matik

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Romansa Sopir Truck (@romansasopirtruck)

Sementara fasilitas derek berbayar, pemilik atau pengemudi bakal diantar sampai bengkel terdekat atau langganan. Adapun tarifnya, sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 1 Tahun 2015 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Perhubungan, yakni;

Ruas Tol Jagorawi, Jakarta-Cikampek, JLJ, Tangerang:

- Kelompok I (kendaraan sedan, jip, pikap, truk kecil, dan bus sedang): tarif awal Rp100.000 dan tarif per kilometer Rp8.000.
- Kelompok II (bus besar, truk sedang, dan bus besar): tarif awal Rp135.000 dan tarif per kilometer Rp10.000.
- Kelompok III (tronton, trailer, dan truk dengan 3 gardan atau lebih): tarif awal Rp200.000 dan tarif per kilometer Rp15.000.

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menderek mobil yang berhenti di Jalan Panglima Polim III, Jakarta Selatan, yang tidak memiliki rambu parkir huruf P berwarna biru, Rabu (18/4/2018).KOMPAS.com/NURSITA SARI Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menderek mobil yang berhenti di Jalan Panglima Polim III, Jakarta Selatan, yang tidak memiliki rambu parkir huruf P berwarna biru, Rabu (18/4/2018).

Ruas Tol Purbaleunyi:

- Kelompok I (kendaraan sedan, jip, pikap, truk kecil, dan bus sedang): tarif awal Rp145.000 dan tarif per kilometer Rp10.000.
- Kelompok II (bus besar, truk sedang, dan bus besar): tarif awal Rp180.000 dan tarif per kilometer Rp12.500.
- Kelompok III (tronton, trailer, dan truk dengan 3 gardan atau lebih): tarif awal Rp200.000 dan tarif per kilometer Rp20.000.

"Untuk menggunakan jasa derek resmi, Anda dapat menghubungi layanan Jasa Marga di 14080. Pelayanan ini tersedia selama 24 jam," ujar Irra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com