Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Toyota Pastikan Kuota GR Yaris di Indonesia Hanya 126 Unit

Kompas.com - 23/03/2021, 18:59 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Toyota Astra Motor (TAM) akhirnya angkat bicara soal kehadiran GR Yaris di Indonesia. Mobil hot hatch itu dipastikan meluncur sesaat lagi namun dengan jumlah yang sangat terbatas, yakni 126 unit.

Direktur Pemasaran PT TAM Anton Jimmy mengatakan, sebenarnya hot hatch tersebut telah disiapkan untuk mengaspal pada semester kedua tahun ini.

Tapi dikarenakan permintaan yang tinggi di jaringan Toyota, sampai terjadi pemesanan yang tidak bisa ditolak oleh diler, maka pada 25 Maret ini TAM akan membuka keran SPK secara resmi.

Baca juga: Anjlok, Hatchback di Indonesia Terdampak Insentif PPnBM

"Jadi kami sampaikan secara resmi, karena demand yang luar biasa juga, per tanggal 25 Maret ini, kami akan mulai membuka SPK resminya untuk GR Yaris di Indonesia," ujar Anton dalam webinar Toyota, Selasa (23/3/2021).

Tampilan eksterior Toyota GR Yarispaultan.org Tampilan eksterior Toyota GR Yaris

"Artinya SPK resmi yang bisa di-input tetap, tidak hanya berhenti di diler saja. Jadi diler bisa memberikan informasi-informasinya ke TAM," kata Anton.

Lebih lanjut Anton menjelaskan, SPK resmi cukup penting bagi Toyota Indonesia untuk mengetahui jumlah pasti atau sebenarnya dari pemesanan GR Yaris.

Hal tersebut lantaran banyak informasi yang simpang siur terkait SPK GR Yaris yang ada di diler selama ini. Sementara, dibandingkan dengan jumlah unit yang dialokasikan untuk Indonesia tidak sebanding.

Baca juga: Diskon PPnBM Mobil 2.500 cc Siap Berlaku April 2021

Toyota GR Yarisglobal.toyota Toyota GR Yaris

"Kenapa ini penting, karena jumlah unit yang kita dapatkan di Indonesia dari alokasi global yang jumlahnya 25.000 di seluruh dunia hanya 126 unit saja, jadi limited volume," ucap Anton.

"Jadi kita perlu memformalkan dulu SPK-nya berapa banyak, untuk seperti apa nanti peluncurannya pada semester kedua. Kenapa di semester kedua, karena kita harus ada izin dari pemerintah," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com