Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyikapi Razia Knalpot Bising yang Sedang Giat Dilakukan Polisi

Kompas.com - 22/03/2021, 08:22 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian akan terus menindak pengendara sepeda motor yang ugal-ugalan dan memakai knalpot bising yang mengganggu masyarakat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk terus melakukan penindakan kepada pemotor yang masih menggunakan knalpot bising.

“Lakukan penindakan terhadap pengendara motor dengan knalpot yang menyebabkan polusi suara atau knalpot bising,” kata Fadil dikutip Antara, Sabtu (20/3/2021).

Baca juga: Sunmori yang Tidak Tertib, Siap-siap Dibubarkan

Razia knalpot bising Foto: Twitter TMC Polda Metro Jaya Razia knalpot bising

Jusri Pulubuhu, Founder and Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan, perintah penindakan knalpot bising memang diatur undang-undang.

"Wacana Kapolda soal knalpot, pendekatan ketertiban untuk pengguna jalan yang ugal-ugalan itu kebijakan yang sudah ada dan tertuang di dalam Undang-Undang lalu lintas," katanya kepada Kompas.com, Minggu (21/3/2021).

Jusri mengatakan, mengapa terkesan hanya mengincar pesepeda motor karena saat ini polusi suara yang dihasilkan knalpot kendaraan paling banyak dari pengguna motor.

"Polusi suara atau tingkat kebisingan yaitu knalpot khususnya sepeda motor, karena mereka lebih banyak mencerminkan polusi suara tersebut," katanya.

Baca juga: Ditindak Tegas, Banyak yang Jadikan Sunmori Ajang Kebut-kebutan

Remaja 16 tahun Rafly kiri) ditilang polisi dalam razia Sunmori di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (7/3/2021). 
WARTA KOTA Live.com/Desy Selviany Remaja 16 tahun Rafly kiri) ditilang polisi dalam razia Sunmori di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (7/3/2021).

Jusri mengatakan, kebijakan penegakan hukum dengan menindak pemotor yang masih memakai knalpot bising sah di mata hukum.

Tingkat kebisingan knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009, serta UU No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Saat sekarang ada pejabat ingin penegakan, saya rasa bukan hal baru dan kita harus menerima hal ini. Karena itu bukan sesuatu hal yang reaktif," kata Jusri.

"Bagi kita yang selama ini terlena dan kemudian diajak kembali ke aturan mungkin kaget," katanya.

Baca juga: Ramai Razia Knalpot, Produsen Knalpot Lokal Sebut Produknya Sesuai Aturan

Mengukur kebisingan knalpot yang benar saat razia knalpot menurut polisiDok. Siger Gakkum Official Mengukur kebisingan knalpot yang benar saat razia knalpot menurut polisi

Hanya saja, kata Jusri, polisi sebagai penegak hukum juga mesti paham dan mengikuti acuan saat penindakan, seperti menggunakan alat ukur atau sound level meter.

"Tapi dalam penegakan ini, dalam masalah polusi suara juga harus disikapi dengan petugas yang paham pelaksanaannya. Jangan seperti ini (kemarin), kalau di luar negeri sudah disomasi," katanya.

"Penindakan knalpot yang melebihi batas ambang suara bukan dengan cara alat ukur, tapi menempatkan kuping pelanggar ditaruh di knalpot dan digas," kata Jusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com