Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Kerja ETLE Mobile atau Tilang Elektronik Berjalan

Kompas.com - 21/03/2021, 09:02 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

Sumber NTMC Polri

JAKARTA, KOMPAS.com - Ruang gerak pelanggar kendaraan bermotor di DKI Jakarta bakal makin terbatas. Polda Metro Jaya meluncurkan ETLE Mobile atau tilang elektronik berjalan.

ETLE Mobile memakai kamera pengawas yang menempel di seragam petugas atau mobil dan motor polisi. Kamera akan merekam bukti pelanggaran pengguna jalan di Ibu Kota.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ETLE Mobile akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di lapangan.

Baca juga: Cek Kondisi Wiper bila Mobil Lama Diparkir

Kamera pengawas sistem tilang elektronik di JPO depan Balai Kota Depok, Pancoran Mas, Kamis (17/9/2020).TRIBUN JAKARTA/ Dwi Putra Kesuma Kamera pengawas sistem tilang elektronik di JPO depan Balai Kota Depok, Pancoran Mas, Kamis (17/9/2020).

ETLE mobile akan kami tempatkan pada kendaraan-kendaraan patroli yang rawan pelanggaran lalu lintas, namun di situ belum ada ETLE statis. Terdiri dari helmet cam, body cam, dash cam, dan drone cam,” katanya mengutip NTMC, Sabtu (20/3/2021).

Karena terpasang di sepeda motor dan mobil, kamera akan lebih fleksibel. Kamera akan merekam para pelanggar lalu lintas selama polisi melakukan patroli rutin.

"Jadi ketika patroli, ada yang melanggar itu langsung terekam," ujar Sambodo.

"Rekaman itu kemudian diperiksa di kantor untuk ditindak lebih lanjut. Proses selanjutnya, bila pengendara terbukti melanggar lalu lintas, sama seperti ETLE," katanya.

Baca juga: Persiapan Sepekan Jelang IMX 2021 Virtual Stage Bali

mobil milik bambang widjo purwanto yang kena tilangari purnomo mobil milik bambang widjo purwanto yang kena tilang

"Surat konfirmasi dikirim ke rumah pelanggar beserta foto atau buktinya, tanggal, tempat, dan lain-lain," kata dia.

Untuk pertama, Polda Metro Jaya akan mengaktifkan 30 unit dash cam dan helmet cam. Alat-alat ini memiliki waktu merekam selama 4 jam non-stop.

Cara pembayaran denda tilang ETLE yang dirilis oleh Ditlantas Polda Metro Jaya:

1. Bagi pelangggar yang terekam CCTV Polisi akan kirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia
2. Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran
3. Jenis pasal yang dilanggar
4. Tenggang waktu konfirmasi
5. Link serta kode referensi
6. Lokasi dan waktu pelanggaran

Jika sudah mendapat surat konfirmasi, pemilik kendaraan harus melakukan klarifikasi.

Untuk cara online, bisa dengan mengunjungi situs www.ETLE-PMJ.info. Selanjutnya, ikut petunjuk yang ada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber NTMC Polri
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com