Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Cabut Berkas Kendaraan? Begini Cara dan Biayanya

Kompas.com - 18/03/2021, 18:42 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Salah satu hal yang harus dilakukan ketika membeli kendaraan bekas adalah melakukan proses balik nama surat-surat. Jika kendaraan yang dibeli berasal dari luar kota, tandanya Anda juga harus melakukan mutasi.

Berbeda dengan balik nama, mutasi prosesnya sedikit berbeda. Karena Anda harus melakukan cabut berkas di tempat asal kendaraan tersebut, lalu mendaftarkannya kembali di Samsat kota Anda.

Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan, proses mutasi kendaraan dilakukan hanya jika kendaraan yang dibeli berasal dari luar Jakarta.

Baca juga: Diler Suzuki Tawarkan Jimny Tanpa Inden, Harga Tembus Rp 500 Jutaan

STNK Mitsubishi Eclipse CrossKOMPAS.com/DIO DANANJAYA STNK Mitsubishi Eclipse Cross

“Misalkan warga Jakarta membeli kendaraan dari luar Jakarta, maka perlu melakukan mutasi,” ujar Herlina, kepada Kompas.com (18/3/2021).

“Tetapi, kalau masih satu kota tidak perlu mutasi tetapi bisa langsung balik nama,” kata dia.

Menurut Herlina, untuk melakukan mutasi surat-surat kendaraan, Anda perlu datang ke kantor Samsat sesuai dengan BPKB pemilik pertama di mana kendaraan tersebut didaftarkan.

“Apabila Anda melakukan cek fisik bantuan, silakan hasil cek fisik tersebut dilegalisir terlebih dahulu. Kemudian berkas tersebut didaftarkan ke loket bagian mutasi luar daerah,” ucap Herlina.

Baca juga: Rossi Puas dengan Sepatbor Baru Yamaha M1

seorang wajib pajak menunggu berkas di depan loket fiskal di kantor Samsat Kota Soloari purnomo seorang wajib pajak menunggu berkas di depan loket fiskal di kantor Samsat Kota Solo

Jika pengurusan berkas selesai, Anda bisa langsung mendatangi Samsat Polda Metro Jaya yang mengurus bagian mutasi untuk mendaftarkan kendaraan tersebut.

Apabila proses tersebut selesai, silakan kembali ke kantor Samsat asal kendaraan untuk pengambilan fiskal dan arsip kendaraan tersebut. Jika sudah, Anda bisa mendaftarkan berkas tersebut ke kantor Samsat yang dituju.

“Saat mengurus permohonan balik nama keluar atau masuk Jakarta, pastikan tunggakan pajak kendaraan telah lunas,” ucap Herlina.

Baca juga: Xpander Terlaris, MMKSI Kantongi Penjualan 5.842 Unit di Februari 2021

Seorang warga berjalan menuju Kantor Samsat Kota Tegal di Jalan Kapten Sudibyo Kota Tegal Jawa Tengah, Kamis (18/6/2020)KOMPAS.com/Tresno Setiadi Seorang warga berjalan menuju Kantor Samsat Kota Tegal di Jalan Kapten Sudibyo Kota Tegal Jawa Tengah, Kamis (18/6/2020)

“Syarat mutasi membawa KTP asli dan fotokopinya, KK, STNK, BPKB, kwitansi jual beli, dan materai,” tuturnya.

Adapun untuk pencabutan berkas, nantinya pemilik kendaraan bakal diminta tambahan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sesuai PP nomor 60 tahun 2016.

PP tersebut menerangkan mengenai jenis tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Polri. Untuk roda dua biayanya sebesar Rp 150.000, dan kendaraan roda empat Rp 250.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com