JAKARTA, KOMPAS.com - Dengan adanya libur akhir pekan yang panjang alias long weekend, tak sedikit pencinta roda dua yang melakukan perjalanan jarak jauh atau touring.
Sebagian pengendara ada yang memilih untuk melakukan touring seorang diri, sebagian lagi ada yang melakukannya secara berkelompok.
Baca juga: Tips Touring Pakai Sepeda Motor di Tengah Pandemi ala Komunitas
Perlu diingat, saat touring menggunakan sepeda motor, hak dan kewajiban ketika menggunakan jalan umum perlu diperhatikan.
Tidak ada alasan untuk mengedepankan ego pribadi, arogansi, dan merugikan pengguna jalan lain.
Ludhy Kusuma, Safety Riding Development Section Head PT Daya Adicipta Motora (DAM), mengatakan, melakukan perjalanan jarak jauh secara berkelompok wajib memperhatikan etika dalam berkendara agar tidak mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengendara lain.
"Pertama, wajib memerhatikan penggunaan lampu hazard kapan harus digunakan ketika berkendara secara berkelompok," ujar Ludhy, dalam keterangan resminya.
Baca juga: Pahami Safety Riding Sebelum Touring
Sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 dan Norma Safety, lampu hazard hanya digunakan dalam situasi darurat dan kondisi berbahaya.
“Tidak diperbolehkan digunakan pada kesempatan lain, seperti konvoi atau bergerak lurus di perempatan jalan,” kata Ludhy.
Ludhy mengatakan, poin kedua yaitu jangan sampai mengganggu pengguna jalan lain dan berkendaralah dengan sopan dan sesuai aturan.
Baca juga: Touring Motor di Akhir Tahun, Jangan Lupakan Hal Ini
Bahkan, untuk touring dengan tidak didampingi pihak yang memiliki kewenangan diskresi, para bikers tidak diperbolehkan menghalangi kendaraan lain agar bisa lewat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.