Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cuma 21 Mobil yang Dapat Insentif Pajak 0 Persen, Ini Daftarnya

Kompas.com - 01/03/2021, 08:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian resmi mengeluarkan regulasi aturan untuk pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnB) 0 persen.

Aturan tersebut tertuang pada Kemenprin No. 169 Tahun 2021, tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

Setidaknya, ada 21 mobil baru yang bisa turun harga hingga puluhan juta rupiah karena insentif pajak PPnBM 0 persen.

Baca juga: Pahami Kembali Cara Registrasi SIM Secara Online

Manteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan, kendaraan yang bsia menikmati insentif ini harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal.

Di mana pemenuhan jumlah penggunaan komponen berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen.

“Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) paling sedikit 70 persen,” tulis aturan tersebut, yang diundangkan, Jumat (26/2/2021).

Daftar insentif PPnBM 0 persen dalam Kepmenperin No. 169 Tahun 2021. Daftar insentif PPnBM 0 persen dalam Kepmenperin No. 169 Tahun 2021.

Total terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal, sesuai bleid yang keluar.

Dalam regulasi itu juga dicantumkan langsung setidaknya ada 21 mobil yang bisa memanfaatkan insentif pajak.

Total terdapat enam merek yang bisa memanfaatkan fasilitas tersebut, yaitu Toyota, Daihatsu, Mitsubishi, Honda, Suzuki, dan Wuling.

Baca juga: 3 Faktor Pelumas Mineral Kuasai Pasar Indonesia

Nissan juga disebut dalam regulasi, namun karena insentif PPnBM ini dikarenakan pada Harga Pokok Penjualan (HPP) alias harga pabrik, maka brand Nissan Livina tercantum di bawah payung Mitsubishi.

Selain pembelian komponen lokal 70 persen, insentif ini juga hanya bisa dinikmati oleh mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah, termasuk di dalamnya kategori sedan dan kendaraan berpenggerak 4x2.

Daftar model mobil yang mendapatkan insentif pajak sesuai Kepmenperin No 169 Tahunn 2021.agung Kurniawan Daftar model mobil yang mendapatkan insentif pajak sesuai Kepmenperin No 169 Tahunn 2021.

Berikut jenis mobil yang bisa menikmati insentif ini:

- Toyota: Yaris, Vios, Sienta, Avanza, Rush, Raize

- Daihatsu: Xenia, Luxio, Gran Max (minibus), Terios, Rocky

- Mitsubishi: Xpander, Xpander Cross, Nissan Livina

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com