Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Upaya Pengelola Parkir dalam Mengatasi Kendaraan yang Lama Tak Diambil

Kompas.com - 20/02/2021, 11:02 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejadian kendaraan parkir hingga dalam waktu lama bahkan lebih dari satu tahun, pernah terjadi di beberapa lokasi.

Bahkan yang sempat viral di dunia maya, yakni tiga sepeda motor parkir di RS Bhakti Yudha, Depok, Jawa Barat.

Hingga saat ini ketiga motor yang terdiri dari Honda Vario, Yamaha Jupiter Z dan Jupiter MX belum juga diambil oleh pemiliknya.

Dari informasi yang didapatkan ketiga kendaraan roda dua tersebut bahkan sudah berada di tempat parkir rumah sakit lebih dari tiga tahun.

Baca juga: Heboh Warga Satu Kampung Beli Ratusan Mobil Baru, Diler Kewalahan

Jika dilakukan perhitungan mengenai biaya parkirnya bisa mencapai lebih dari Rp 52 juta atau jauh lebih mahal dari harga motornya.

Kondisi mobil Suzuki Grand Vitara yang parkir di Bandara Adi Soemarmo lebih dari enam bulan. Lamanya waktu parkir membuat tagihan tarif parkir mencapai lebih dari Rp 10 juta.KOMPAS.COM/Ari Purnomo Kondisi mobil Suzuki Grand Vitara yang parkir di Bandara Adi Soemarmo lebih dari enam bulan. Lamanya waktu parkir membuat tagihan tarif parkir mencapai lebih dari Rp 10 juta.

Pengelola parkir biasanya akan melakukan beberapa tindakan untuk mengatasi adanya kendaraan yang tidak diambil oleh pemiliknya.

Ketua Indonesia Parking Association (IPA) Rio Octaviano mengatakan, ada beberapa tahapan yang akan dilakukan oleh pengelola parkir jika ada kendaraan yang tidak juga diambil.

“Contohnya, di apartemen ada kendaraan mengendap terlalu lama (bertahun-tahun), maka prosedur yang dijalankan adalah pertama mencari informasi mengenai pemiliknya,” kata Rio kepada Kompas.com, Jumat (19/2/2021).

Baca juga: Dapat Uang Rp 24 Miliar, Pria Ini Beli Xpander meski Belum Bisa Nyetir

Bila diketahui pemiliknya atau unit pemilik, Rio melanjutkan, maka pihak pengelola akan melayangkan surat pemberitahuan.

Pengendara sepeda motor membayar retribusi parkir kendaraan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (5/12).ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja Pengendara sepeda motor membayar retribusi parkir kendaraan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (5/12).

“Tetapi, jika tidak diketahui pemilik dari kendaraan tersebut maka pengelola akan menyurati satlantas setempat untuk mengetahui kepemilikan ranmor (kendaraan bermotor),” ucapnya.

(Jika diketahui identitas pemilik) surat akan dilayangkan sebanyak tiga kali, tetapi jika tidak juga ada tanggapan maka pihak pengelola akan bekerja sama dengan kepolisian.

“Bila tidak ada tanggapan, bekerjasama dengan kepolisian untuk memindahkan/menitipkan kendaraan di kepolisian,” tuturnya.

Baca juga: Cerita Sutrisno, Dapat Uang Rp 15, 8 M Langsung Beli HR-V, Xpander, Innova, dan Pikap

Sementara itu, mengenai besaran tarif parkir kendaraan yang lama tidak diambil Rio mengatakan setiap tempat memberikan perlakuan yang berbeda.

Ada yang menerapkan tarif parkir progresif tetapi ada juga yang menerapkan tarif parkir maksimal.

“Beda-beda kasusnya, ada yang sehari dibatasi jadi Rp 10.000, Rp 20.000 tergantung perjanjian dengan pihak propertinya,” ucap Rio.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com