Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 3 Motor Parkir Lebih dari 3 Tahun di Depok, Estimasi Tagihannya Bisa Puluhan Juta Rupiah

Kompas.com - 19/02/2021, 16:37 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Memarkirkan kendaraan bermotor biasanya hanya dalam hitungan jam atau pun hari saja.

Semakin lama waktu parkir biasanya biaya yang harus dikeluarkan juga akan semakin besar. Apalagi jika tempat parkir tersebut menerapkan sistem progresif, tentunya semakin lama parkir maka biaya yang harus dibayarkan juga akan semakin tinggi.

Tetapi di wilayah Depok, tepatnya di RS Bhakti Yudha ada tiga sepeda motor yang sudah parkir hingga lebih dari tiga tahun.

Seperti video yang diunggah di instagram oleh akun @infodepok_id, tiga sepeda motor tersebut diantaranya Honda Vario, Jupiter Z dan juga Jupiter MX.

Baca juga: Heboh Warga Satu Kampung Beli Ratusan Mobil Baru, Diler Kewalahan

 

Jika lama parkirnya hingga lebih dari tiga tahun, lalu kira-kira berapa biaya parkir yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan berapa ya?

Jalan Ir. H. Juanda dipenuhi Kendaraan Jamaah yang Tidak Kebagian Tempat Parkir yang Telah disediakan di Masjid Istiqlal, Minggu (11/8/2019)JIMMY RAMADHAN AZHARI Jalan Ir. H. Juanda dipenuhi Kendaraan Jamaah yang Tidak Kebagian Tempat Parkir yang Telah disediakan di Masjid Istiqlal, Minggu (11/8/2019)

Ketua Indonesia Parking Association (IPA) Rio Octaviano menjelaskan, untuk setiap tempat parkir menerapkan aturan yang tidak sama.

Ada yang memberlakukan biaya atau tarif parkir progresif sehingga biaya yang harus dikeluarkan akan semakin tinggi seiring lamanya waktu parkir.

Tetapi ada juga yang menggunakan perjanjian dengan pembayaran tarif parkir maksimal untuk kendaraan yang lama tidak diambil.

“Beda-beda kasusnya, ada yang sehari dibatasi jadi Rp 10.000, Rp 20.000. Ada juga yang tidak berlakukan tarif maksimal per hari, murni progresif tergantung perjanjian dengan pihak propertinya,” kata Rio kepada Kompas.com, Jumat (19/2/2021).

Baca juga: Dapat Uang Rp 24 Miliar, Pria Ini Beli Xpander meski Belum Bisa Nyetir

Rio menambahkan, biasanya jika tarif parkir yang terlalu besar ada kemungkinan untuk melakukan negosiasi jika pemilik kendaraan akan mengambil kendaraannya.

Dengan begitu, maka biaya parkir yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan juga bisa lebih rendah dari yang seharusnya.

Suasana tempat parkir sepeda motor di mal Teras Kota, Kota Tangerang Selatan, Selasa (5/9/2017). Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberlakukan kenaikan tarif parkir baru bagi kawasan pusat perbelanjaan, perkantoran, hingga penitipan kendaraan di sekitar terminal dan stasiun.KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Suasana tempat parkir sepeda motor di mal Teras Kota, Kota Tangerang Selatan, Selasa (5/9/2017). Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberlakukan kenaikan tarif parkir baru bagi kawasan pusat perbelanjaan, perkantoran, hingga penitipan kendaraan di sekitar terminal dan stasiun.

“(Tarif maksimal) itu nilainya pasti besar, biasanya nego akhirnya. Tarif sesuai dengan perjanjian yang berlaku,” tuturnya.

Untuk tarif parkir dengan nilai yang cukup besar pernah terjadi di Bandara, yakni mencapai Rp 2 juta.

“Pernah ada di bandara tarif parkirnya mencapai Rp 2 juta, itu pun hanya hitungan beberapa hari saja,” ucapnya.

Baca juga: Cerita Sutrisno, Dapat Uang Rp 15, 8 M Langsung Beli HR-V, Xpander, Innova, dan Pikap

Tetapi jika parkir motor lebih dari tiga tahun maka kisaran biaya yang harus dikeluarkan bisa dihitung lama waktu parkir dikalikan dengan biaya parkir per harinya.

“Tapi kalau kasus motor ini, dikalikan saja 2000x24 : Rp 48.000 per hari, dikalikan 365 = 17.520.000 setahun,” katanya.

Jadi jika sampai tiga tahun maka biaya tersebut dikalikan tiga kali sehingga totalnya bisa sampai Rp 52.560.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com