Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah LCGC Juga Dapat Insentif Pajak 0 Persen, Simak Hitungannya

Kompas.com - 12/02/2021, 08:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pembelian mobil baru mulai Maret 2021, bakal dibebaskan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor. Pada tahap pertama yang berlaku tiga bulan, rencananya insentif PPnBM akan diberikan 100 persen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan, hal ini dilakukan dalam upaya pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.

“Dengan skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap, diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit,” ujar Airlangga, dalam keterangan resmi (11/2/2021).

Baca juga: Kenapa Konsumen Masih Setia dengan Isuzu Panther

Honda Brio Satya CVTKOMPAS.COM/STANLY RAVEL Honda Brio Satya CVT

Airlangga juga mengatakan, sasaran dari insentif penurunan PPnBM adalah mobil berkapasitas mesin di bawah 1.500 cc dengan kategori sedan dan berpenggerak 4x2.

Dengan syarat tersebut, muncul pertanyaan apakah mobil murah di segmen Low Cost Green Car (LCGC) bisa dapat insentif pajak?

Untuk diketahui, dalam PP No 41 tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM, LCGC sudah menikmati pengenaan pajak PPnBM sebesar 0 persen.

Baca juga: Bamsoet Perkenalkan Motor Listrik Baru, Harga di Bawah Rp 10 Juta

Toyota Calya Facelift 2019 Toyota Calya Facelift 2019

Namun pada PP No 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM, LCGC dikenakan PPnBM sebesar 3 persen.

Dalam salinan PP tersebut, tertulis bahwa aturan ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober dan telah diundangkan sejak 16 Oktober 2019 oleh Plt. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tjahjo Kumolo.

Peraturan ini kabarnya mulai berlaku setelah 2 tahun sejak diundangkan, artinya mulai berlaku pada 16 Oktober 2021.

Baca juga: Pengendara Motor Kaget Ada Lubang Baru di Jalan, Jangan Rem Mendadak

Daihatsu Sigra facelift 2019KOMPAS.com/Ruly Daihatsu Sigra facelift 2019

Melihat regulasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa mobil LCGC tidak mendapat insentif pajak PPnBM. Sebab saat ini LCGC masih bebas PPnBM 0 persen.

Akan tetapi ada beberapa produk yang dapat pengecualian. Misalnya Honda Brio yang terdiri varian Satya (sekarang tipe E) dan RS. Untuk Satya diproduksi dengan sejumlah ketentuan termasuk dalam skema LCGC.

Adapun Brio RS tidak tergolong LCGC, makanya punya harga jual lebih tinggi, yakni dari Rp 188,5 juta (tipe RS M/T) sampai Rp 204 juta (tipe RS CVT).

Baca juga: Simak Tujuh Pebalap Dulu Fans Rossi, Sekarang Jadi Rival

All new Honda Brio RS di GIIAS 2018STANLY RAVEL All new Honda Brio RS di GIIAS 2018

Dengan PPnBM Brio RS (mobil <1.500 cc 4x2) sebesar 10 persen dan harga tipe terendah sebesar Rp 188,5 juta, artinya estimasinya mobil tersebut dikenakan PPnBM Rp 18,85 juta.

Perlu diketahui, perhitungann ini hanya bersifat estimasi untuk kemudahan pemahaman konsumen. Pasalnya, PPnBM dikenakan pada harga kendaraan dengan status off-the-road. Sedangkan, harga jual yang ditawarkan ke konsumen, sudah terbebani Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) oleh pemerintah daerah, di mana besarannya berbeda-beda pada setiap provinsi.

Menggunakan hitungan estimasi tadi, maka Rp 188,5 juta dikurangi Rp 18,85 juta hasilnya harga mobil menjadi Rp 169,65 juta. Sementara berdasarkan perhitungan yang sama, Brio RS tipe tertinggi harganya menjadi Rp 183,6 juta.

Artinya ada selisih harga Rp 18,85 juta dan Rp 20,4 juta buat pembelian Brio RS setelah mendapatkan insentif pajak.

Baca juga: Impresi Singkat Desain Carry Blind Van

Ilustrasi Suzuki Karimun Wagon RDok. Otomotif Group Ilustrasi Suzuki Karimun Wagon R

Sedangkan untuk model-model LCGC lainnya sama seperti Brio Satya, sudah mendapatkan PPnBM 0 persen. Atau dengan kata lain, harganya tetap. Penurunan harga dimungkinkan jika mendapatkan tambahan diskon dari pihak diler.

Kemudian, seperti pembeli mobil baru lainnya, calon konsumen juga akan dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 12,5 persen dan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) 2,5 persen, khususnya untuk wilayah DKI Jakarta.

Sebab dalam skenario yang diumumkan Airlangga, insentif hanya diberikan kepada PPnBM, tidak termasuk BBNKB dan PKB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com