Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Isuzu Panther Resmi Pensiun | Cara Klaim Kerugian di Jalan Tol Jasa Marga

Kompas.com - 11/02/2021, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiap pemilik kendaraan yang mengalami kerugian saat melintasi jalur tol seperti ban pecah bisa melakukan klaim kepada pihak operator terkait.

Hanya saja, ada beberapa langkah dan persyaratan yang wajib diikuti oleh pemohon klaim seperti membuat laporan dengan menghubungi call center, surat keterangan polisi, sampai bukti tanda terima transaksi tol.

"Jika pengguna jalan mengalami kerugian kejadian gnagguan perjalanan di jalan tol, khususnya yang dioperasikan Jasa Marga Group, silahkan melaporkan terlebih dahulu kepada call center," kata Dwimawan Heru, Corporate Communication Jasa Marga.

Kemudian, lengkapi beberapa dokumen seperti identitas diri, foto fisik kendaraan di TKP, surat keterangan polisi, sampai bukti tanda terima transaksi atau struk tol.

PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) secara resmi mengumumkan untuk menghentikan produksi Isuzu Panther di dalam negeri pada tahun ini usai menemani pecintanya sejak 1991.

Kabar tersebut diumumkan oleh Marketing Division Head IAMI Attias Asril dalam konferensi virtual, Rabu (10/2/2021).

Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Rabu, 10 Februari 2021.

1. Catat, Ini Mekanisme Klaim Kerugian di Jalan Tol Jasa Marga

Ilustrasi pecah ban: Kecelakaan tunggal di Tol Jagorawi, Minggu (15/9/2019), karena mobil mengalami pecah ban.Shutterstock Ilustrasi pecah ban: Kecelakaan tunggal di Tol Jagorawi, Minggu (15/9/2019), karena mobil mengalami pecah ban.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan memberikan ganti rugi bagi setiap pemilik mobil yang mengalami kerusakan ban di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Minggu (7/2/2021).

Seperti diketahui, puluhan mobil mengalami kerusakan ban usai menghantam lubang yang ada pada bagian jalan. Peristiwa itu lantas viral di media sosial.

Hanya saja, ada beberapa mekanisme yang patut dijalani oleh pemilik terkait. Yaitu, menghubungi call center Jasa Marga, berkoordinasi untuk membuat laporan bersama petugas Mobile Customer Service (MSC), dan melengkapi dokumen pendukung administrasi.

Dokumennya ialah identitas diri, foto fisik kendaraan di TKP, surat keterangan polisi, sampai bukti tanda terima transaksi atau struk tol.

Baca juga: Catat, Ini Mekanisme Klaim Kerugian di Jalan Tol Jasa Marga

2. Sayonara, Isuzu Panther Resmi Pensiun

Isuzu Panther Royal 1996https://mobil.mitula.co.id/ Isuzu Panther Royal 1996

Isuzu Panther resmi dihentikan produksinya di dalam negeri pada tahun ini. Pihak IAMI memilih akan lebih fokus terhadap bisnis pada kendaraan komersial.

"Bisnis Isuzu di Indonesia hari ini kita akan fokuskan pada commercial vehicle. Tetapi dari sisi pengguna Panther, tidak perlu khawatir (prihal servis). Terimakasih Panther," kata Marketing Division Head IAMI Attias Asril dalam konferensi virtual, Rabu (10/2/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com