Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Ingat, Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir, Kejadian Pelek Pecah di Tol Cikampek Usai Terobos Lubang Viral

Kompas.com - 10/02/2021, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kini, masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik melainkan waktu saat dicetak atau diterbitkan.

Hal ini sesuai dengan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019 yang sudah berlaku sejak tahun lalu. Namun, masa berlaku SIM tetap lima tahun.

Kemudian, kasus 20 kendaraan yang mengalami pecah ban hingga pelek retak di Jalan Tol Cikampek usai menghajar lubang viral di media sosial. Diduga, tekanan udara yang kurang jadi kambing hitamnya.

Namun belum ada pernyataan resmi baik dari pengemudi atau pemilik kendaraan terkait serta pengelola jalan tol.

On Vehicle Test Manager PT Gajah Tunggal Tbk. Zulpata Zainal menyarankan, untuk terhindar dari kejadian serupa harap selalu perhatikan tekanan ban.

Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Selasa, 9 Februari 2021.

1. Jangan Sampai Lewat, Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir

Smart SIM KOMPAS.com/Gilang Smart SIM

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengingatkan bahwa masa berlaku SIM bukan lagi berdasarkan tanggal lahir, melainkan waktu percetakan atau penerbitannya.

Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Kendati demikian, masa aktif SIM tetap lima tahun sebagaimana aturan di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM.

Adapun aturan atau ketentuan pada Perkap tersebut mulai diberlakukan sejak Oktober 2019. Maka, aturan perpanjangan SIM yang saat ini berlaku pada tanggal pencetakannya.

Baca juga: Jangan Sampai Lewat, Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi

2. Jalan Tol Cipali Ambles di Km 122, Arah Jakarta Ditutup, Berlaku Contraflow

Jalan Tol Cipali mengalami amblas dan tidak bisa dilewati kendaraan (9/2/2021).DOK. ASTRA TOl CIPALI Jalan Tol Cipali mengalami amblas dan tidak bisa dilewati kendaraan (9/2/2021).

Jalan Tol Cipali mengalami ambles dan tidak bisa dilewati oleh kendaraan di Km 122+400 arah Jakarta.

Kondisi curah hujan yang tinggi dan terus-menerus di wilayah Jawa Barat disinyalir jadi penyebab kerusakan ini.

Astra Tol Cipali selaku pengelola jalan Tol Cipali akhirnya memberlakukan penutupan ruas jalan yang mengarah ke Jakarta dan memberlakukan contraflow mulai dari Km 117 hingga Km 126.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com