Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kriteria Kendaraan Kebal Ganjil Genap di Bogor Saat Akhir Pekan

Kompas.com - 05/02/2021, 11:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan menerapkan aturan ganjil genap (Gage) untuk semua kendaran bermotor, baik roda empat maupun roda dua.

Aturan pembatasan kendaraan tersebut akan setiap akhir pekan dan mulai diterapkan Sabtu (6/2/2021).

Untuk kedepannya, Gage juga akan diterapkan pada hari Jumat, sehingga selama tiga hari termasuk Sabtu dan Minggu akan ada pembatasan kendaraan di wilayah berjuluk kota Hujan tersebut.

Kebijakan ini ditujukan untuk membatasi kerumunan semaksimal mungkin guna mencegah melonjaknya penyebaran virus Corona di wilayah tersebut.

Baca juga: Bisa atau Tidak SIM Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan?

Mengingat, selama dua hari terakhir jumlah kasus Covid-19 di Kota Bogor mencatatkan rekor tertinggi yakni mencapai lebih dari 160 kasus dalam sehari.

persimpangan di kota bogorKompas.com/Fathan Radityasani persimpangan di kota bogor

Pembatasan kendaraan bermotor ini tidak diterapkan secara menyeluruh, melainkan hanya kendaraan pribadi saja.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, ada pengecualian untuk beberapa jenis kendaraan yang tetap boleh melintas di wilayah Kota Bogor saat akhir pekan.

“Kebijakan ini dikecualikan bagi kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, angkutan sembako/BBM, kendaraan dinas pemerintah,” kata Dedie kepada Kompas.com, Kamis (4/2/20210).

Baca juga: Ini Alasan Kenapa KTP Jadi Syarat Wajib Saat Bayar Pajak Kendaraan

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang akan beraktivitas di luar rumah menggunakan kendaraan wajib untuk menyesuaikan dengan tanggalnya.

Hal ini karena, jika pelat nomor kendaraannya tidak sesuai dengan tanggalnya ganjil atau genap maka akan diminta putar balik.

“Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan berpelat F (Bogor) atau pun luar Bogor. Dan ini diterapkan di seluruh ruas utama jalan di Kota Bogor,” ucapnya.

Sejumlah warga dan pengendara motor memadati kawasan Pasar Anyar, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (18/05) ANTARA FOTO/Arif Firmansyah Sejumlah warga dan pengendara motor memadati kawasan Pasar Anyar, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (18/05)

Sementara itu, untuk transportasi umum meskipun diperbolehkan tetap beroperasi saat akhir pekan atau penerapan Gage tetapi juga ada aturan khusus. Jumlah atau kapasitas penumpang hingga jam operasional juga dilakukan pembatasan.

“Untuk kendaraan umum dibatasi jumlah penumpang hanya 50 persen dari kapasitasnya, kemudian jam operasional mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB,” tuturnya.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Satu Tahunan Bisa Diwakilkan, Ini Syaratnya

Penerapan aturan Gage ini diharapkan dapat mengurangi tingkat mobilitas masyarakat di tengah tingginya penyebaran virus Corona.

Pasalnya, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sebelumnya digulirkan dinilai tidak efektif menekan penyebaran Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com