BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan menerapkan aturan ganjil genap (Gage) untuk semua kendaran bermotor, baik roda empat maupun roda dua.
Aturan pembatasan kendaraan tersebut akan setiap akhir pekan dan mulai diterapkan Sabtu (6/2/2021).
Untuk kedepannya, Gage juga akan diterapkan pada hari Jumat, sehingga selama tiga hari termasuk Sabtu dan Minggu akan ada pembatasan kendaraan di wilayah berjuluk kota Hujan tersebut.
Kebijakan ini ditujukan untuk membatasi kerumunan semaksimal mungkin guna mencegah melonjaknya penyebaran virus Corona di wilayah tersebut.
Baca juga: Bisa atau Tidak SIM Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan?
Mengingat, selama dua hari terakhir jumlah kasus Covid-19 di Kota Bogor mencatatkan rekor tertinggi yakni mencapai lebih dari 160 kasus dalam sehari.
Pembatasan kendaraan bermotor ini tidak diterapkan secara menyeluruh, melainkan hanya kendaraan pribadi saja.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, ada pengecualian untuk beberapa jenis kendaraan yang tetap boleh melintas di wilayah Kota Bogor saat akhir pekan.
“Kebijakan ini dikecualikan bagi kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, angkutan sembako/BBM, kendaraan dinas pemerintah,” kata Dedie kepada Kompas.com, Kamis (4/2/20210).
Baca juga: Ini Alasan Kenapa KTP Jadi Syarat Wajib Saat Bayar Pajak Kendaraan
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang akan beraktivitas di luar rumah menggunakan kendaraan wajib untuk menyesuaikan dengan tanggalnya.
Hal ini karena, jika pelat nomor kendaraannya tidak sesuai dengan tanggalnya ganjil atau genap maka akan diminta putar balik.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.