Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Tambah Kamera ETLE di 10 Koridor Transjakarta dan Tol

Kompas.com - 05/02/2021, 10:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya segera memasang kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di 10 koridor Transjakarta dan ruas jalan tol dalam waktu dekat.

Upaya tersebut merupakan salah satu cara memperluas program tilang berbasis IT di Tanah Air, khususnnya Ibu Kota, sesuai amanat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang termaktub dalam program kerja 100 hari-nya.

"Kami akan mengadakan rapat dengan pihak Transjakarta dan pengelola jalan tol untuk update terakhir pemasangan kamera di 10 koridor busway serta jalur-jalur tol di Jakarta," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (4/2/2021).

Baca juga: Tilang Konvensional Tetap Berlaku di Daerah yang Belum Ada ETLE

Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Ia menambahkan, rencana ini dilakukan sembari menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penambahan 50 kamera ETLE di ruas jalan ibu kota.

"Rencananya mungkin bisa terpasang pada minggu kedua atau ketiga Maret 2021, bersama peluncuran ETLE nasional dengan delapan Polda lain," kata Sambodo.

Menurut Sambodo, melalui penambahan jumlah kamera tilang elektronik maka tugas personel polisi lalu lintas (Polantas) akan semakin optimal. Sebab, tugas mereka lebih fokus terhadap pengaturan lalu lintas.

"Anggota dapat lebih fokus pegaturan lalu lintas, tidak pada penangkap pelanggaran karena penangkap pelanggaran sudah oleh kamera," ujar dia.

Baca juga: Catat, Ini Daerah yang Bakal Terapkan Tilang Elektronik

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).

Selain penambahan jumlah kamera, ke depannya peningakatan fitur juga akan dilakukan. Mulai dari menangkap pelanggaran over capacity, penggunaan helm, hingga pelanggaran batas kecepatan.

Diketahui, saat ini sudah ada 57 kamera tilang elektronik yang beroperasi di wilayah Ibu Kota. Berikut sebarannya;

1. Kota Tua - Gajah Mada - MH Thamrin - Sudirman - Blok M - Senayan.

- Simpang Kota Tua
- Simpang Ketapang
- Simpang Harmoni (Depna Bank BTN)
- Simpang Bundaran HI
- Simpang Istana Negara
- Simpang Kebon Sirih
- Simpang CSW
- Sipang Bundaran Senayan dari arah Blok M
- Depan Plaza Senayan

2. Grogol - Pancoran

- Simpang Slipi S Parman ke Gatot Subroto
- Simpang Pancoran - Simpang Tomang
- Simpang Grogol ke Daan Mogot menuju Kyai Tapa
- Depan Hotel Four Seasons
- Depan Gedung DPR-MPR pintu utama
- Depan All Fresh Pancoran

3. Halim - Cempaka Putih

- Simpang Halim Lama
- Simpang Rawamangun
- Simpang Cempaka Putih
- Simpang Pramuka

4. Rasuna Said - Gunung Sahari - Prof Dr Satrio

- Simpang HOS Cokrominoto-Imam Bonjol
- Depan Halte Timah
- Depan Halte Setia Budi
- Depan BNI 46 Gunung Sahari
- Simpang Tugu Tani mengarah Senen
- Depan Puskurbuk Kemendikbud

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com