Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Mahasiswa Pakai Strobo, Begini Aturan Penggunaannya

Kompas.com - 04/02/2021, 12:01 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Video lima orang mahasiswa di Lampung menggunakan strobo di mobil yang dikendarainya viral di media sosial, setelah diunggah oleh akun instagram @maklambeturah, Rabu (3/2/2021).

Tujuan dari penggunaan lampu di atas mobil tersebut tidak lain untuk menakuti pengguna jalan lain agar segera menepi dan memberikan jalan kepada mereka.

Tidak sekadar memasang lampu strobo saja, bahkan salah seorang mahasiswa dengan menggunakan pengeras suara menyampaikan bahwa mobil tersebut merupakan kendaraan aparat.

Aksi tidak terpuji ini pun viral di media sosial dan berakhir dengan permintaan maaf kelima mahasiswa tersebut.

Baca juga: Membeli Kendaraan Bekas, Perlu Cek Status STNK?

Mengenai penggunaan lampu strobo, pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, mengenai penggunaan perlengkapan kendaraan saat berkendara sudah diatur di dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Lampu strobo yang dipasang di dasbor mobil menghadap ke depan.olxro-ring12.akamaized.net Lampu strobo yang dipasang di dasbor mobil menghadap ke depan.

Termasuk juga mengenai larangan pemasangan perangkat pada kendaraan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas.

“Di dalam UU LLAJ telah mengatur tentang tata cara berlalu lintas, disebutkan di dalam pasal 58 bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas,” kata Budiyanto kepada Kompas.com, Kamis (4/2/2021).

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu menambahkan, perlengkapan yang dapat mengganggu tersebut seperti pemasangan peralatan, perlengkapan atau benda lain pada kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan dalam berlalu lintas.

Baca juga: Blokir STNK Bisa dari Rumah, Begini Caranya

“Di antaranya seperti pemasangan bumper tanduk atau pun lampu yang dapat menyilaukan pengguna jalan lain,” ucapnya.

Ketentuan ini, kata Budiyanto, juga diatur di dalam pasal 59 Undang-Undang yang sama. Dalam pasal tersebut ayat (1) disebutkan, untuk kepentingan tertentu kendaraan dapat dilengkapi dengan lampu isyarat atau sirene.

Kemudian dalam ayat ( 3 ) menyebutkan lampu isyarat warna merah atau biru serta sirine berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.

Ilustrasi rotatoristimewa Ilustrasi rotator

Kendaraan yang mempunyai hak utama di antaranya; mobil pemadam kebakaran sedang tugas, ambulans bawa orang sakit, kendaraan memberikan pertolongan kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan lembaga negara RI, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing yang menjadi tamu negara, iring-iringan jenazah, konvoi dan kendaraan untuk kepentingan tertentu ).

Sedangkan di dalam ayat (5) disebutkan mengenai kendaraan yang menggunakan lampu isyarat dan sirene;

1. Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas kepolisian RI.

2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, Pemadam.kebakaran,ambulans, PMI, rescue dan Jenazah.

Baca juga: Begini Cara Mengaktifkan Kembali Masa Berlaku STNK yang Mati

“Berdasarkan uraian tersebut bahwa tindakan oknum mahasiswa tersebut telah melakukan pelanggaran lalu lintas,” ucapnya.

Untuk pelanggaran yang dilakukan tersebut pelaku bisa dijerat dengan pasal 279 UU LLAJ yaitu “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Selain itu juga pasal 287 ayat (4) yakni “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com