Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Banten Terapkan Tilang Elektronik di April 2021 Mendatang

Kompas.com - 02/02/2021, 14:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Banten secara bertahap akan menerapkan hukum lalu lintas berupa tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai April 2021 mendatang.

Langkah ini merupakan salah satu realisasi dari program kerja 100 hari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) baru Jendral (Pol) Listyo Sigit Prabowo, guna memaksimalkan penindakan pelanggar lalu lintas sekaligus menekan pungutan liar.

"Tahap pertama, ETLE akan diterapkan di wilayah hukum Polres Serang Kota dan akan secara bertahap diperluas ke wilayah lainnya. Sesuai jadwal, dimulai pada bulan April 2021," kata Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo dalam keterangan tertulis, Senin (1/2/2021).

Baca juga: Saat di Persimpangan Kendaraan Tak Boleh Sembarangan Belok Kiri, Bisa Didenda Rp 500.000

Ilustrasi kamera tilang elektronikhttps://ntmcpolri.info/ Ilustrasi kamera tilang elektronik

Kini, lanjut dia, berbagai pihak tengah melakukan persiapan sarana pra-sarana dengan vendor terkait. Pemberlakuan ETLE untuk kali pertama di wilayah Banten termasuk prioritas di tahap perdana ini.

"Selain persiapan sarana dan prasarana, Polda Banten juga sedang berkordinasi dengan pihak kejaksaan dan pengadilan untuk mensukseskan program ETLE tersebut," tambah Rudy.

Dirlantas Polda Banten mengatakan bahwa sistem ETLE sangat mengandalkan kamera pemantau atau CCTV yang dipasang di sejumlah titik.

Baca juga: Nasib Daerah yang Belum Menerapkan ETLE

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).

Nantinya, tidak ada lagi petugas dilapangan yang menilang pengedara yang melanggar. Petugas hanya mentertibkan arus lalu lintas dan tugas sejenisnya.

“ETLE ini mengandalkan CCTV untuk memantau. Nantinya, pelanggar akan dikirimkan surat tilang ke alamatnya dan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya,” ujar dia.

Selain Banten, Korlantas Polri aman memberlakukan ETLE dan memperluasnya di Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Riau, Polresta Jambi, Polresta Gresik, dan Polresta Padang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com