Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat di Persimpangan Kendaraan Tak Boleh Sembarangan Belok Kiri, Bisa Didenda Rp 500.000

Kompas.com - 02/02/2021, 11:42 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib untuk mematuhi setiap rambu lalu lintas atau pun alat pemberi isyarat lalu lintas (APIL).

Salah satunya yang perlu diperhatikan adalah ketika berkendara di persimpangan dan akan berbelok kiri.

Di beberapa daerah menerapkan peraturan yang berbeda, misalkan berbelok kiri di persimpangan bisa langsung.

Tetapi, ada juga yang menerapkan aturan berbelok kiri tidak bisa langsung dan harus mengikuti APIL yang ada.

Baca juga: Bisa atau Tidak SIM Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan?

Mengenai aturan belok kiri di persimpangan ini sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Rambu Dilarang Belok Kiriistimewa Rambu Dilarang Belok Kiri

Dalam Pasal 112 ayat 3 dijelaskan, “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.”

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, menjelaskan, berbelok kiri tetap harus memperhatikan pengguna jalan lain dan lampu traffic light.

“Dan juga memperhatikan keselamatan, baik diri sendiri maupun pemilik hak utama yang sedang menyala lampu hijau,” kata Budiyanto kepada Kompas.com, Selasa (2/2/2021).

Baca juga: Ini Alasan Kenapa KTP Jadi Syarat Wajib Saat Bayar Pajak Kendaraan

Mengenai aturan berbelok kiri boleh langsung, kata Budiyanto, sebelumnya diatur di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni bahwa pengguna jalan pada persimpangan bisa langsung belok kiri dengan tetap mengutamakan pengguna hak utama.

“Tetapi, kemudian atur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ bahwa pada persimpangan jalan yang dilengkapi APIL (alat pemberi isyarat lalu lintas), pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri,” ucapnya.

Lampu lalu lintas atau traffic light di Jalan Melawai Raya, Jakarta Selatan, dari arah Barito menuju Tirtayasa yang menjadi viral di media sosial karena rusak, Rabu (21/2/2018) sore ini, sudah berfungsi kembali. KOMPAS.com/NURSITA SARI Lampu lalu lintas atau traffic light di Jalan Melawai Raya, Jakarta Selatan, dari arah Barito menuju Tirtayasa yang menjadi viral di media sosial karena rusak, Rabu (21/2/2018) sore ini, sudah berfungsi kembali.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu melanjutkan, kecuali jika ditentukan lain oleh rambu-rambu lalu lintas atau APIL (ada rujukannya).

Misalkan, rambu-rambu bertuliskan belok kiri langsung atau diprogram dalam APIL sehingga pengendara bisa mengikuti petunjuk yang ada.

“Bagi pengemudi kendaraan bermotor pada persimpangan yang dipasang APIL kemudian langsung belok kiri, padahal tidak ditentukan oleh rambu-rambu atau APIL untuk bisa langsung belok kiri (berarti harus ada rujukan ),” katanya.

Baca juga: Begini Cara Mengaktifkan Kembali Masa Berlaku STNK yang Mati

Bagi pengendara yang melanggar rambu tersebut, kata Budiyanto, termasuk pelanggaran lalu lintas sesuai dengan Pasal 287 ayat (1) dan atau ayat (2).

Dalam ayat (1) dijelaskan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Sedangkan di dalam ayat (2) disebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com