Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Elektronik Segera Diterapkan di Jawa Barat

Kompas.com - 02/02/2021, 10:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sejumlah wilayah mulai bersiap untuk menerapkan penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Selain Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), provinsi lain yang juga bersiap untuk menerapkan tilang tanpa petugas adalah Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Direktur lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan berbagai persiapan untuk memulai menerapkan tilang elektronik.

Eddy berharap, persiapan ini bisa selesai dalam dalam bulan ini sehingga bulan depan ETLE bisa diluncurkan.

Baca juga: Membeli Kendaraan Bekas, Perlu Cek Status STNK?

“Persiapan saat ini masih dalam proses, dan bulan ini bisa selesai sehingga bulan depan bisa diluncurkan,” kata Eddy kepada Kompas.com, Selasa (2/2/2021).

Kamera pengawas sistem tilang elektronik di JPO depan Balai Kota Depok, Pancoran Mas, Kamis (17/9/2020).TRIBUN JAKARTA/ Dwi Putra Kesuma Kamera pengawas sistem tilang elektronik di JPO depan Balai Kota Depok, Pancoran Mas, Kamis (17/9/2020).

Persiapan yang dilakukan, kata Eddy, tidak hanya sebatas menyiapkan sarana dan prasarana pendukung ETLE saja.

Melainkan juga mempersiapkan faktor pendukung pelaksanaan tilang elektronik seperti sumber daya manusia (SDM).

Mengingat, penerapan terhadap pelanggar lalu lintas ini mengandalkan kamera pengawas dan tidak lagi petugas yang berjaga di jalan raya.

“Nantinya dengan adanya tilang elektronik ini tidak ada lagi petugas yang berjaga. Untuk perangkat lunak dan keras sudah dipersiapkan, termasuk memberikan pelatihan kepada petugas,” tuturnya.

Baca juga: Begini Cara Mengaktifkan Kembali Masa Berlaku STNK yang Mati

Eddy menambahkan, nantinya tilang elektronik ini belum bisa diterapkan di seluruh wilayah Jabar, melainkan hanya di beberapa lokasi yang dianggap sudah siap.

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).

“Di beberapa daerah di Jabar sudah siap, tetapi ada daerah lain juga yang belum siap infrastrukturnya sehingga belum akan memberlakukan ETLE,” ucapnya.

Untuk sementara, tilang elektronik baru akan diterapkan di dua wilayah di Jabar seperti di Bandung dan di Cirebon.

Sebagai pertimbangannya di dua wilayah tersebut memiliki infrastruktur yang sudah memadai untuk penerapan tilang elektronik.

Baca juga: Blokir STNK Bisa dari Rumah, Begini Caranya

“Untuk penerapan tilang elektronik akan diterapkan di Kota Bandung dan Cirebon, di jalan-jalan yang sudah dilengkapi dengan kamera pengawas,” tuturnya.

Eddy juga mengatakan, nantinya penerapan tilang elektronik juga akan terus dikembangkan ke daerah lainnya di Jabar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com