Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah 14 Tahun Tabrak 8 Motor, Ini Sanksi Pengemudi yang Tak Punya SIM

Kompas.com - 29/01/2021, 10:56 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi mobil KIA Picanto bernomor polisi AD 1809 IC, EHS yang menjadi penyebab kecelakaan hingga menewaskan seorang pengendara sepeda motor di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diketahui masih berusia 14 tahun.

Dengan usia tersebut, bisa dipastikan bahwa EHS yang merupakan warga Trucuk, Klaten itu belum mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).

Mengingat, sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 81 syarat utama pemohon SIM adalah sudah berusia 17 tahun.

Baca juga: Bisa atau Tidak SIM Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan?

Aturan kepemilikan SIM bagi setiap pengemudi juga ditegaskan di dalam Undang-Undang yang sama pasal 77, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Bagi pengemudi yang tidak mempunyai atau pun tidak bisa menunjukkan SIM maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Ilustrasi kecelakaanSHUTTERSTOCK Ilustrasi kecelakaan

Sebagaimana diatur dalam pasal 281 dalam UU LLAJ disebutkan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).” tulis pasal tersebut.

Sebagai bukti kepemilikannya, pengendara kendaraan bermotor juga harus bisa menunjukkannya kepada petugas ketika diminta atau ada razia kendaraan.

Hal ini juga diatur dalam pasal 288 ayat (2) yakni kewajiban menunjukkan SIM bagi setiap pengendara kendaraan bermotor.

Bagi yang tidak bisa menunjukkan SIM meskipun sejatinya sudah mempunyai, tetap dikenakan sanksi tilang.

Baca juga: Cara Mudah Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Bagi pengendara yang tidak bisa membuktikan kepemilikan SIM kepada petugas, sanksi yang dijatuhkan berbeda dengan pengendara yang tidak punya SIM.

Praktek ujian bagi pemohon SIM A di Satlantas Polres Gresik.KOMPAS.com / Hamzah Praktek ujian bagi pemohon SIM A di Satlantas Polres Gresik.

Hal ini seperti dijelaskan di dalam pasal 288 ayat (2) yaitu “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”.

Baca juga: Cara Menghindari Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Mengenai aturan kepemilikan SIM ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, bahwa setiap pengemudi wajib menunjukkan SIM saat ada razia.

Bagi pengemudi yang tidak memiliki atau pun tidak bisa menunjukkannya kepada petugas akan sama-sama mendapatkan sanksi tilang.

“Kalau sebenarnya punya SIM tetapi tidak membawa tetap menjadi pelanggaran lalu lintas dan kena tilang, ” katanya kepada Kompas.com belum lama ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com