JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial, mobil ambulans yang sedang membawa pasien, tidak diberi jalan oleh mobil MPV yang tepat berada di depannya. Video ini diunggah oleh akun instagram @warung_jurnalis, Kamis (28/1/2021).
Pada keterangannya, kejadian tersebut terjadi di Tanjung Pura, Karawang, Jawa Barat. Dalam unggahan tersebut, terlihat mobil Xpander hitam dengan sengaja menghalangi laju Ambulans yang sedang rujukan dari Puskesmas Rengasdengklok menuju RSUD Karawang.
Baca juga: Sering Hajar Jalan Berubang, Ban Serep Harus Siap Pakai
Terkait hal ini Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengingatkan sekali lagi, bahwa ambulans merupakan kendaraan yang harus di prioritaskan.
“Saya informasikan bahwa apabila ada pengendara yang tidak memberikan prioritas terhadap mobil ambulans yang membawa jenazah atau orang sakit maka termasuk pelanggaran lalu lintas, dengan ancama kurungan selama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000, pasal 287 ayat (4),” ujar Fahri kepada Kompas.com belum lama ini.
Pada situasi darurat yang ditandai dengan bunyi sirene merupakan hak ambulans untuk mendapatkan hak utama untuk lewat. Sebagai pengguna jalan, kewajibannya sudah tentu harus memberikan jalan bagi ambulans.
Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu saat dihubungi Kompas.com, mengatakan, masyarakat harus empati ketika mendengar ada mobil ambulans hendak melintas sebaiknya langsung minggir dan memberikan ruang agar bisa melaju.
Dalam Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, daftar kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134. Daftar ini diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya. Ambulans sendiri menempati urutan kedua.
Baca juga: Semua Mobil Nissan Sudah Bertenaga Listrik pada 2030
Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraam pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Jangan Melawan Polisi Lalu-lintas, Kenali Hak Diskresi Polisi
Hak Diskresi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.