Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Utamakan ETLE, Ingat Lagi Lokasi Kamera Tilang di Jakarta

Kompas.com - 27/01/2021, 18:25 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Penegakan aturan lalu lintas berbasis elektronik (ETLE/Electronic Traffic Law Enforcement) tengah menjadi sorotan, setelah Kapolri yang baru saja dilantik Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berencana untuk menghapus tilang konvensional.

Menurut Listyo, interaksi antara polisi dan masyarakat saat melakukan tilang kerap menimbulkan penyimpangan.

Oleh sebab itu, ke depannya petugas kepolisian hanya akan mengatur lalu lintas dan tidak boleh melakukan penilangan.

Baca juga: Roda Truk Copot di Jalan Tol, Ini Bahaya yang Sulit Diantisipasi

mobil milik bambang widjo purwanto yang kena tilangari purnomo mobil milik bambang widjo purwanto yang kena tilang

“Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE,” ujar Listyo, saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan oleh Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat (20/1/2021).

Ditlantas Polda Metro Jaya pun sudah berencana melakukan penambahan 50 kamera pengawas atau tilang elektronik, dan sudah diajukan ke Pemprov DKI Jakarta untuk awal tahun ini.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengajukan penambahan kamera pengawas ke Pemprov DKI untuk pemasangan tahap ketiga.

Baca juga: Daihatsu Rocky Hybrid Siap Meluncur Tahun Ini

operasi Patuh Jaya depan BKN , Jakarta Timur, Kamis (23/7/2020)KOMPAS.COM/WALDA MARISON operasi Patuh Jaya depan BKN , Jakarta Timur, Kamis (23/7/2020)

“Saat ini kamera ETLE Jakarta ada 53 kamera dan itu termasuk tahap kedua. Tahun 2021 ini kami akan kembangkan tahap ketiga dengan penambahan sekitar 50 kamera ETLE baru,” ujar Sambodo, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Sambodo menambahkan, rencananya 50 kamera pengawas baru tersebut tidak hanya ditempatkan di sejumlah ruas jalan umum saja. Tetapi juga di jalur khusus seperti di busway dan juga di jalan tol.

Untuk itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan TransJakarta dan Jasa Marga terkait dengan penentuan lokasi pemasangan 50 kamera ETLE baru tersebut.

Baca juga: Diskon Mobil Sejuta Umat, Ertiga Tembus Rp 30 Juta, Mobilio Rp 20 Juta

Kamera pengawas sistem tilang elektronik di JPO depan Balai Kota Depok, Pancoran Mas, Kamis (17/9/2020).TRIBUN JAKARTA/ Dwi Putra Kesuma Kamera pengawas sistem tilang elektronik di JPO depan Balai Kota Depok, Pancoran Mas, Kamis (17/9/2020).

Pihaknya menargetkan di 2021 ini setidaknya ada penambahan hingga 100 kamera pengawas baru untuk mendukung penerapan tilang elektronik.

Berikut daftar ruas kamera tilang elektronik di Jakarta :

1. Kota Tua - Gajah Mada - MH Thamrin - Sudirman - Blok M - Senayan.
- Simpang Kota Tua
- Simpang Ketapang
- Simpang Harmoni (Depan Bank BTN)
- Simpang Bundaran HI
- Simpang Istana Negara
- Simpang Kebon Sirih
- Simpang CSW
- Simpang Bundaran Senayan dari arah Blok M
- Depan Plaza Senayan

2. Grogol - Pancoran
- Simpang Slipi S Parman ke Gatot Subroto
- Simpang Pancoran
- Simpang Tomang
- Simpang Grogol ke Daan Mogot menuju Kyai Tapa
- Depan Hotel Four Seasons
- Depan Gedung DPR-MPR pintu utama
- Depan All Fresh Pancoran

3. Halim - Cempaka Putih
- Simpang Halim Lama
- Simpang Rawamangun
- Simpang Cempaka Putih
- Simpang Pramuka

4. Rasuna Said - Gunung Sahari - Prof Dr Satrio
- Simpang HOS Cokrominoto-Imam Bonjol
- Depan Halte Timah
- Depan Halte Setia Budi
- Depan BNI 46 Gunung Sahari
- Simpang Tugu Tani mengarah Senen
- Depan Puskurbuk Kemendikbud

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com