“Subjek dari penegakan hukum adalah setiap orang, jadi yang akan dijadikan terdakwa adalah orang yang melakukan pelanggaran, sehingga harus didukung data base ranmor yang valid dan akurat,” ucap Budiyanto.
Selain itu, penerapan ETLE juga dapat meminimalisir kebiasaan titip bayar sidang yang bisa dilakukan masyarakat yang kena tilang.
Baca juga: Viral Video Tiga Motor Kecelakaan, Ingat Lagi Cara Aman Menyalip
Pasalnya, masyarakat harus membayar denda tilang lewat transfer. Dengan jaminan STNK yang akan kena blokir jika tidak melakukan konfirmasi dalam waktu beberapa hari.
“Titip sidang sudah tidak bisa, karena ke depan memang harusnya sudah bisa ditransfer semua,” kata Budiyanto.
Baca juga: Listyo Sigit Prabowo, Kapolri Pilihan Jokowi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.