Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bila Mobil Tidak Lolos Uji Emisi, Apa yang Harus Dilakukan?

Kompas.com - 27/01/2021, 11:51 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Uji emisi kendaraan bermotor menjadi salah satu syarat wajib bagi mobil dan sepeda motor dengan usia lebih dari tiga tahun di DKI Jakarta mulai tahun ini.

Bila pemilik tidak mengikuti dan lulus uji emisi, akan dikenakan sanksi berupa pengenaan tarif parkir tertinggi dan/atau tilang hingga Rp 500.000.

Penindakan hukum di jalan dilakukan oleh Kepolisian dalam hal ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI.

Adapun ambang batas emisi gas buang pada kendaraan sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri No. 05 Tahun 2006, yakni berpatokan pada parameter karbon monoksida (CO) 1,5 persen Vol dan hidrokarbon (HC) 200 ppm Vol.

Baca juga: Ingat Lagi Syarat Lulus Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2021DINAS LINGKUNGAN HIDUP DKI Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2021

Untuk mendapatkan kadar emisi gas buang kendaraan yang ideal bisa dilakukan dengan berbagai cara seperti rajin perawatan berkala, tidak melakukan modifikasi, sampai penggunaan bahan bakar sesuai anjuran.

Namun, tak jarang pemilik kendaraan yang masih tak lulus uji emisi. Pemilik terkait padahal juga sudah melaksanakan ganti oli supaya pembakaran tambah sempurna.

Bila Anda mengalami hal tersebut, pemilik sekaligus pengelola Provis Autolab Stevanus Jasin mengatakan, sedikitnya ada dua hal yang bisa dilakukan.

Pertama, melaksanakan tune-up berkala yang meliputi pengecekkan pada bagian filter udara, busi, sampai feeler gaunge.

Baca juga: Ketahui Penyebab Utama Mobil Tidak Lulus Uji Emisi

Uj emisi bengkel BMW AstraFoto: BMW Astra Uj emisi bengkel BMW Astra

"Khusus mobil Honda, klep nya harus di sesuaikan kembali tiap sekitar 8.000 km. Kalau rekomendasi pabrikan itu di 10.000 km, tapi engine hour berbeda dengan odometer, jadi disarankan lebih cepat," katanya kepada Kompas.com, Selasa (26/1/2021).

"Jangan lupa bersihkan nozzle bagi mobil yang sudah injection maupun belum direct injection. Ini yang sering terlupakan," lanjut dia.

Pembersihannya, ujar Jasin, menggunakan alat ultrasonic supaya kotoran serta kerak bisa runtuh. Adapun rekomendasinya di kisaran 10.000 km sampai 40.000 km.

"Kemudian bersihkan saringan pompa bensin. Mobil-mobil sekarang fuel filter itu biasanya di dalam tangki bensin jadi satu dengan saringan pompa bensin, sehingga sering sekali terlewat," ucapnya.

Baca juga: Tenang, Tilang Uji Emisi Kendaraan Belum Berlaku

Bengkel uji emisi kendaraanKOMPAS.com/Ruly Bengkel uji emisi kendaraan

Kalau tidak pernah dibersihkan, bagian tersebut bisa mengakibatkan kerak sehingga pompa bensinnya sampai harus ikut diganti.

Kedua, bila komponen sudah aus sehingga pembakaran menjadi kurang baik, mobil perlu turun mesin secara penuh.

Sebab, dalam kondisi ini kompresi kendaraan sudah mulai bocor dan klepnya sudah kurang duduk. Sehingga walau dilakukan tune-up reguler belum tentu lolos uji emisi.

"Untuk memastikan tanpa bongkar mesin apakah mobil ini sudah perlu turun mesin atau belum, bukalah penutup oli sambil nyalakan mesinnya," ujar Jasin.

Uji emisi gratis di diler Honda yang ada di DKIHONDA PROSPECT MOTOR/HPM Uji emisi gratis di diler Honda yang ada di DKI

"Kalau sudah keluar uap-uap oli secara berlebihan itu pertanda ring piston dan atau piston sudah lemah," tambahnya.

Jika pemilik ingin lebih yakin lagi untuk lolos uji emisi, bisa dilakukan engine tuning melalui tune-up semi sport (TUSS).

"Langkah ini supaya meningkatkan efisiensi pembakaran mesin karena pembakaran yang baik itu tujuan dari semua pabrikan saat mereka merancang mesin yang baru," tutup Jasin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com