Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Lagi Syarat Lulus Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 27/01/2021, 09:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengetatkan aturan emisi gas buang dari kendaraan bermotor sebagai langkah pengendalian polusi udara mulai tahun ini.

Para pemilik sepeda motor dan mobil, terutama yang berusia tiga tahun ke atas wajib melakukan uji emisi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.

Pada aturan sama, disebutkan bahwa setiap kendaraan harus memenuhi ambang batas emisi. Hal ini kemudian secara rinci termaktub dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008.

Jika pemilik mobil atau motor tidak menjalani dan atau tidak lulus uji emisi gas buang, terancam dikenakan sanksi berupa pemberian tarif parkir tertinggi dan tilang.

Baca juga: Human Error, Jadi Penyebab Utama Kecelakaan di Jalan Tol

Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2021DINAS LINGKUNGAN HIDUP DKI Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2021

Penegakan hukum di jalan akan dilakukan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI. Ancaman denda maksimal bagi pelanggar Rp 250 ribu untuk pengendara sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk pengendara mobil.

Hukuman tilang ini mengacu pada Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 dan Pasal 286.

"Syarat utama supaya kendaraan lulus uji emisi ialah soal perawatan. Secara teknis pasti dari kondisi mesinnya, apakah mobil atau motor terkait rutin melakukan servis atau tidak, dirawat tidak," kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta Syaripudin.

"Setelah itu, faktor kedua yang berkaitan adalah dari sisi bahan bakar yang digunakan pada kendaraan, bila menggunakan yang bagus otomatis sistem pembakarannya juga lebih baik," kata dia.

Baca juga: Tenang, Tilang Uji Emisi Kendaraan Belum Berlaku

Uj emisi bengkel BMW AstraFoto: BMW Astra Uj emisi bengkel BMW Astra

Berikut ketentuan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor;

1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm,

2. Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm,

3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen,

4. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen,

5. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen,

6. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen,

7. Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm,

8. Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm,

9. Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dinas Lingkungan Hidup DKI (@dinaslhdki)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com