Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Tiga Motor Kecelakaan, Ingat Lagi Cara Aman Menyalip

Kompas.com - 26/01/2021, 12:21 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya wajib hukumnya untuk mematuhi peraturan lalu lintas.Mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya wajib hukumnya untuk mematuhi peraturan lalu lintas.

Tidak hanya itu, pengendara juga harus menjaga keamanan dan kenyamanan selama berkendara. Tidak hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga bagi pengguna jalan lainnya.

Jangan sampai, hanya karena keegoisan semata saat berkendara bisa membahayakan pengendara lain. Lebih parahnya, perilaku ceroboh pengendara bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan yang bisa menimbulkan korban jiwa.

Baca juga: Jangan Asal Terjang Banjir, Efeknya Mesin Mobil Bisa Jebol

Seperti contoh video yang sedang viral di media sosial. Dalam unggahan akun @dashcam_owners_indonesia memperlihatkan mobil Honda Brio yang akan menyalip mobil yang berada di depannya tanpa menjaga jarak.

Ketika tidak bisa mendahului, mobil tersebut langsung melakukan pengereman secara mendadak sehingga ketiga motor di belakangnya tidak bisa menghindar dan terjatuh.

Selain membahayakan, perilaku sembrono tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)

Safety Riding Supervisor Astra Motor Jateng Oke Desiyanto mengatakan, saat hendak mendahului kendaraan yang lain yang ada di depannya setidaknya pengendara sudah menyalakan lampu sein minimal 3 detik sebelumnya.

“Memberi isyarat lampu adalah 3 detik sebelum berubah atau berpindah kalur atau bergerak ke samping dan 30 meter sebelum berbelok harus menyalakan sein,” ucap Desiyanto saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Desiyanto menambahkan, setelah mendahului kendaraan lain sebaiknya pengendara tidak langsung mengubah arah kendaraannya.

“Bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 117 dijelaskan secara kondisi yaitu setelah menyalip langsung melambat untuk berubah arah atau membelok. Tindakan ini jelas membahayakan,” ucapnya.

Baca juga: Ini Dampaknya Setelah Motor Nekat Terjang Banjir, Sistem Pengereman Jadi Bermasalah

Perilaku yang masih banyak dilakukan oleh pengendara ini juga bertentangan dengan syarat dan teknik dalam menyalip kendaraan.

“Yaitu mampu memperhitungkan dimensi kendaraan dan jarak aman dengan kendaraan lain yang memiliki ruang yang cukup untuk menempatkan kendaraannya berada dalam jalur yang semestinya,” ucapnya.

Desiyanto juga mengatakan, bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan etika kesopanan dalam berkendara yaitu menjaga jarak sosial ketika proses mendahului dan kembali ke barisan atau jalurnya.

“Sehingga kesimpulannya tindakan yang dilakukan itu bertentangan dan berpotensi membahayakan,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com