JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya semakin memperketat pengawasan terhadap pelanggar lalu lintas dengan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Penerapan tilang ini dianggap cukup efektif dalam mengurangi jumlah pelanggar lalu lintas yang terjadi di wilayah DKI Jakarta.
Terbukti, di wilayah yang sudah dipasang kamera pengawas jumlah pelanggar relatif menurun dan pengendara sudah mulai tertib dalam berlalu lintas.
Dengan adanya tilang elektronik ini, pelanggar tidak akan lagi berhadapan langsung dengan petugas yang memberikan surat tilang.
Baca juga: Membeli Kendaraan Bekas, Perlu Cek Status STNK?
Melainkan, pengendara atau pemilik kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran lalu lintas akan mendapatkan surat konfirmasi tilang elektronik.
Surat tersebut akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai dengan data pelat nomor kendaraan yang tertangkap kamera.
Bagi pemilik kendaraan yang mendapatkan surat konfirmasi, apakah berarti ditilang?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, bagi pemilik kendaraan yang mendapatkan surat konfirmasi dipersilakan untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran tersebut.
Dengan begitu, pemilik kendaraan belum tentu ditilang, melainkan hanya untuk penjelasan mengenai dugaan pelanggaran yang sudah dilakukan.
Baca juga: Bisa atau Tidak SIM Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan?
“Kita kirim surat konfirmasi, maka pemilik kendaraan silakan konfirmasi dan hadirkan kendaraannya ke kantor untuk kita periksa fisiknya,” ujarnya kepada Kompas.com beberapa hari lalu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.