Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Dikirim Surat Konfirmasi Tilang Elektronik, Ini yang Harus Dilakukan

Kompas.com - 25/01/2021, 11:21 WIB
Penulis Ari Purnomo
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya semakin memperketat pengawasan terhadap pelanggar lalu lintas dengan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Penerapan tilang ini dianggap cukup efektif dalam mengurangi jumlah pelanggar lalu lintas yang terjadi di wilayah DKI Jakarta.

Terbukti, di wilayah yang sudah dipasang kamera pengawas jumlah pelanggar relatif menurun dan pengendara sudah mulai tertib dalam berlalu lintas.

Dengan adanya tilang elektronik ini, pelanggar tidak akan lagi berhadapan langsung dengan petugas yang memberikan surat tilang.

Baca juga: Membeli Kendaraan Bekas, Perlu Cek Status STNK?

Melainkan, pengendara atau pemilik kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran lalu lintas akan mendapatkan surat konfirmasi tilang elektronik.

Ilustrasi kamera tilang elektronikhttps://ntmcpolri.info/ Ilustrasi kamera tilang elektronik

Surat tersebut akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai dengan data pelat nomor kendaraan yang tertangkap kamera.

Bagi pemilik kendaraan yang mendapatkan surat konfirmasi, apakah berarti ditilang?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, bagi pemilik kendaraan yang mendapatkan surat konfirmasi dipersilakan untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran tersebut.

Dengan begitu, pemilik kendaraan belum tentu ditilang, melainkan hanya untuk penjelasan mengenai dugaan pelanggaran yang sudah dilakukan.

Baca juga: Bisa atau Tidak SIM Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan?

“Kita kirim surat konfirmasi, maka pemilik kendaraan silakan konfirmasi dan hadirkan kendaraannya ke kantor untuk kita periksa fisiknya,” ujarnya kepada Kompas.com beberapa hari lalu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke