Mengingat, selama ini masih banyak pengemudi yang nekat memacu kendaraannya hingga melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan.
Sehingga, perilaku ini dapat membahayakan baik bagi pengemudi itu sendiri atau pun pengendara lain yang melintas.
“Sama halnya dengan pengendara yang melanggar batas kecepatan di jalan tol," ucapnya.
Baca juga: Begini Cara Mengaktifkan Kembali Masa Berlaku STNK yang Mati
Sebagaimana diterangkan dalam pasal 287 ayat (5) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Tetapi, kapan pemasangan 50 kamera pengawas tersebut masih menunggu Pemprov DKI Jakarta.
Mengingat, saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya baru mengajukan usulan penambahan tersebut ke Pemprov DKI Jakarta.
Dengan adanya penambahan 50 kamera pengawas, maka ke depan DKI Jakarta akan ada 103 kamera pengawas yang akan merekam pelanggaran lalu lintas.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan