JAKARTA, KOMPAS.com - Tren membeli mobil bekas termasuk mobil tahun 90-an kembali digemari, terutama pada masa pandemi seperti saat ini.
Tidak sedikit masyarakat yang memutuskan untuk membeli mobil bekas sebagai alat transportsi mereka demi mencegah penularan Covid-19. Selain itu, harga harganya relatif lebih murah jika dibandingkan mobil baru.
Namun, ada banyak hal yang harus dibenahi saat membeli mobil bekas, terutama jika usianya sudah 10 tahun lebih.
Baca juga: Kapan Tilang Uji Emisi Mulai Berlaku di DKI?
Peremajaan yang bisa dilakukan antara lain dengan melakukan auto detailing, seperti poles bodi atau kaca. Kemudian peremajaan pada bagian interior, hingga ruang mesin.
CEO Top Coat Indonesia Christopher Sebastian mengatakan, ketika membeli mobil bekas terutama tahun 90-an, sebaiknya calon pembeli memperhatikan kondisi dari cat mobil tersebut.
“Jika catnya masih bagus, tidak usah di cat ulang lagi. Cukup di detailing saja lalu di coating,” ujar Christopher saat ditemui Kompas.com di BSD Tangerang, Jumat (22/1/2020).
Christopher menjelaskan, pada dasarnya coating itu memang harus melalui beberapa proses dulu. Sebelum mulai coating, mobil tersebut dibersihkan atau disebut dengan istilah auto detailing.
“Kalau proses detailing itu membersihkan, sedangkan coating ini satu lapisan di atasnya. Jadi, kalau misalnya mobil terkena ranting pohon di jalan atau apapun, yang baret hanya bagian coatingnya saja,” katanya.
Tidal hanya itu, coating juga berfungsi melindungi cat mobil dari kotoran burung, getah pohon, atau mineral komposit dari sisa bekas air hujan.
Baca juga: Belajar dari Kecelakaan Mobil Sport, Ketahui Batas Kecepatan di Jalan Tol
Menyoal soal harga, Christopher menyampaikan, ada harga spesial bagi yang konsumen otomotif yang ingin melakukan autodetailing di Top Coat.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan