JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa - Bali resmi diperpanjang mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Setidaknya ada tujuh wilayah yang menerapkan PPKM jilid II ini, di antaranya DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Dengan adanya PPKM jilid II ini masyarakat pun diminta untuk tetap menjaga protokol kesehatan dalam setiap aktivitasnya, termasuk dalam berkendara.
Tidak hanya pengemudi kendaraan roda empat saja, tetapi pengendara motor juga perlu menjaga setiap perangkat yang digunakan agar terhindar dari virus Corona.
Baca juga: Bisa atau Tidak SIM Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan?
Selain selalu menggunakan masker, hal yang tidak boleh diabaikan adalah dalam memilih jenis helm yang aman dan nyaman.
Safety Riding Supervisor Astra Motor Jateng Oke Desiyanto mengatakan, di tengah pandemi Covid-19 ini mengendarai sepeda motor disarankan untuk menggunakan helm full face.
Penggunaan helm jenis ini dianggap lebih aman saat berkendara di jalan raya. Hal ini karena bentuk helm ini menutup seluruh bagian kepala dan bagian depan.
“Konstruksi helm full face yang menutupi hingga depan muka, menghindarkan pengendara motor dari benda asing yang bisa masuk ke muka,” ujar Oke kepada Kompas.com belum lama ini.
Baca juga: Ini Alasan Kenapa KTP Jadi Syarat Wajib Saat Bayar Pajak Kendaraan
Mengingat, Oke menambahkan, ketika mengendarai kendaraan roda dua di jalan raya mungkin saja ada benda kecil yang bisa mengenai bagian wajah.
Untuk itu, penggunaan helm yang bisa sepenuhnya melindungi wajah dan kepala menjadi hal yang perlu diperhatikan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.