Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Perlu Dilakukan Ketika Mengalami Salah Sasaran Tilang Elektronik

Kompas.com - 22/01/2021, 11:02 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan semakin meluas di Indonesia.

Terlebih, calon Kapolri Komjen Listyo Sigit juga mengisyaratkan bahwa akan lebih mengedepankan penegakkan hukum secara elektronik di bidang lalu lintas.

Untuk pemberlakukan tilang elektronik sendiri sudah diterapkan di beberapa kota di Indonesia. Selain di DKI Jakarta, ETLE juga sudah pernah diterapkan di Kota Solo, Surabaya, Klaten dan juga di Klaten.

Hanya saja, ada beberapa kejadian di mana pelanggar lalu lintas yang ternyata menggunakan pelat nomor palsu untuk mengelabui kamera pengawas ETLE.

Baca juga: Bisa atau Tidak SIM Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan?

Sehingga, yang mendapatkan surat tilang justru orang lain yang memiliki pelat nomor yang sama dengan yang terdeteksi di kamera pengawas.

Kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
  *** Local Caption *** 
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA Kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj. *** Local Caption ***

Kejadian ini seperti yang pernah menimpa salah seorang anggota DPRD Bambang Widjo Purwanto beberapa waktu lalu.

Hal ini pun dibenarkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar. Menurutnya, memang ada beberapa kejadian pengendara yang menggunakan pelat palsu.

Fahri pun menyampaikan, jika mengalami kejadian tersebut sebaiknya pemilik kendaraan bisa melakukan verifikasi.

Sehingga, pemilik kendaraan dengan pelat nomor yang terekam oleh kamera pengawas terhindar dari sanksi atau pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca juga: Ini Alasan Kenapa KTP Jadi Syarat Wajib Saat Bayar Pajak Kendaraan

“Pemilik kendaraan bisa melakukan konfirmasi, maka silakan konfirmasi dan hadirkan mobilnya (kendaraannya) ke kantor untuk kita periksa fisik mobilnya,” ujar Fahri kepada Kompas.com belum lama ini.

Contoh surat tilang yang dikirim ke pemilik kendaraan yang terpantau langgar lalu lintas lewat kamera ETLE.Dok. Polda Metro Jaya Contoh surat tilang yang dikirim ke pemilik kendaraan yang terpantau langgar lalu lintas lewat kamera ETLE.

Sementara untuk kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu akan dilakukan penelusuran oleh petugas.

“Setelah kita lakukan verifikasi ada dugaan pelat nomor mobil palsu, mobil tersebut dalam penelusuran kami,” tutur Fahri.

Fahri juga mengatakan, kejadian seperti yang dialami oleh Bambang bukanlah yang pertama kali terjadi.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Satu Tahunan Bisa Diwakilkan, Ini Syaratnya

Sudah ada beberapa kasus serupa yang pernah terjadi dalam penanganan ETLE di DKI Jakarta selama ini.

“(Pelat nomor palsu) sudah beberapa kali terjadi, mobil yang ditelusuri sudah kita masukan dalam sistem pencarian mobil diduga pelat nomor palsu atau kita sebut vehicle arming system,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com