Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa SMK, Izin AKAP dan Truk Barang Bakal Dicabut

Kompas.com - 16/01/2021, 13:31 WIB
Stanly Ravel

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya meningkatkan standar keselamatan di jalan raya, Kementerian Perhuhubungan (Kemenhub) akan mewajibkan perusahaan angkutan barang dan penumpang menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) di 2021.

Langkah ini diambil sesuai dengan pilar Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) yang berpedoman pada Peraturan Menteri 85 tahun 2018 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.

Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub Risal Wasal menjelaskan, penerapan SMK akan digencarkan tahun ini meneruskan pelaksanan tahun sebelumnya.

"Tahun sebelumnya Sistem Manajemen Keselamatan atau SMK kita berlakukan untuk kendaraan bahan berbahaya dan beracun (B3). Tahun ini kita lanjutkan untuk ke transportasi baik penumpang dan barang," kata Risal kepada Kompas.com, Kamis (14/1/2021).

Baca juga: Truk Tercebur di Pelabuhan, Ada Teknik Menanjak yang Benar

Foto karya Kristianto Purnomo berjudul Kecelakaan Bus Asli Prima ini meraih juara II kategori spot news di ajang Anugerah Pewarta Foto Indonesia 2019. Foto di ambil pada Minggu (13/01/2019) menampilkan korban kecelakaan antara Bus Asli Prima dan sebuah truk.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Foto karya Kristianto Purnomo berjudul Kecelakaan Bus Asli Prima ini meraih juara II kategori spot news di ajang Anugerah Pewarta Foto Indonesia 2019. Foto di ambil pada Minggu (13/01/2019) menampilkan korban kecelakaan antara Bus Asli Prima dan sebuah truk.

Pelaksanaan SMK untuk perusahaan angkutan barang atau logistik, juga menjadi bagian dalam upaya menekan peredaran truk over dimension over loading (ODOL) yang sifatnya pencegahan dari hulu.

Sementara untuk angkutan penumpang, SMK konsentrasinya akan difokuskan pada perusahaan otobus (PO) antarkota antarprovinsi (AKAP). Hal tersebut juga guna menekankan sisi keselamatan.

"Untuk ODOL tetap target kita pada 1 Januari 2023, dengan SMK ini sebagai langkah pencegahan dan perbaikan dari hulunya. Kita akan lebih ke sisi pencegahan dan penindakan, termasuk di jalan tol juga," ujar Risal.

Baca juga: Kemenhub Siapkan Aturan Konversi Mobil dan Bus Listrik

"SMK untuk AKAP guna menekan kecelakaan sekaligus mereka meningkatkan standar pelayanan minimum (SPM). Keduanya ini akan wajib karena bila tidak menerapkan SMK, maka sanksinya akan sulit mendapat izin," kata dia.

Razia ODOL di Tol Jakarta-Cikampek jelang Nataru 2020-2021Jasa Marga Razia ODOL di Tol Jakarta-Cikampek jelang Nataru 2020-2021

Sebelumnya, Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani, sudah menjelaskan SMK menjadi bagian dari manajemen perusahaan berupa tata kelola keselamatan yang dilakukan secara komprehensif dan terkoordinasi.

Hal tersebut dilakukan guna mewujudkan keselamatan dan pengelola risiko kecelakaan. Bila perusahan tidak menerapkan, maka akan diberikan sanksi administratif.

Baca juga: Siapkan Dana Rp 4 Miliar jika Ingin Punya Bus Double Decker

"Tata cara mengemudi yang buruk dan ugal-ugalan, dokumen kendaraan yang tidak lengkap, jumlah muatan yang melebihi batas, pelanggaran marka jalan, maupun perlengkapan, dan kondisi kendaraan yang sudah tidak layak pakai dapat memicu potensi kecelakaan di jalan," ujar Yani.

Calon penumpang bersiap naik bus di Terminal Kalideres, Jakarta Barat.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Calon penumpang bersiap naik bus di Terminal Kalideres, Jakarta Barat.

"Perusahaan Angkutan Umum yang tidak membuat, menyusun, dan melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan dikenai sanksi administratif yang berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, dan atau pencabutan izin," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com