“Misalkan saja saat pajak ternyata KTP-nya hilang itu bisa menggunakan SIM, tetapi juga harus ada syarat pendukungnya. Seperti surat laporan kehilangan dari kepolisian, kemudian ada juga surat dari pihak RT setempat,” tuturnya.
Martinus juga mengatakan, bagi pemilik KTP juga bisa menunjukkan fotokopi KTP yang hilang tersebut jika memang masih ada.
Dengan melengkapi beberapa syarat tambahan tersebut, pajak kendaraan tetap bisa dilakukan seperti pada umumnya meski tidak menggunakan KTP.
Baca juga: Begini Cara Mengaktifkan Kembali Masa Berlaku STNK yang Mati
“Atau kalau tidak, bisa juga menggunakan surat keterangan (suket) sementara. Mungkin saat melakukan pembayaran pajak KTP-nya belum jadi, itu bisa menggunakan surat keterangan,” tuturnya.
Penggunaan KTP saat pembayaran pajak kendaraan, kata Martinus, salah satunya adalah untuk data kendaraan sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Selama ini NIK hanya ada di dalam KTP dan bukan kartu identitas lainnya seperti SIM atau yang lain.
“Penggunaan KTP untuk pajak kendaraan itu relevansinya adalah dengan penerapan pajak progresif kendaraan selain itu juga penerapan tilang elektronik (etle),” katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.