Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Bisa atau Tidak SIM Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan?

Kompas.com - 16/01/2021, 11:21 WIB
Penulis Ari Purnomo
|

“Misalkan saja saat pajak ternyata KTP-nya hilang itu bisa menggunakan SIM, tetapi juga harus ada syarat pendukungnya. Seperti surat laporan kehilangan dari kepolisian, kemudian ada juga surat dari pihak RT setempat,” tuturnya.

Martinus juga mengatakan, bagi pemilik KTP juga bisa menunjukkan fotokopi KTP yang hilang tersebut jika memang masih ada.

Dengan melengkapi beberapa syarat tambahan tersebut, pajak kendaraan tetap bisa dilakukan seperti pada umumnya meski tidak menggunakan KTP.

Baca juga: Begini Cara Mengaktifkan Kembali Masa Berlaku STNK yang Mati

“Atau kalau tidak, bisa juga menggunakan surat keterangan (suket) sementara. Mungkin saat melakukan pembayaran pajak KTP-nya belum jadi, itu bisa menggunakan surat keterangan,” tuturnya.

Penggunaan KTP saat pembayaran pajak kendaraan, kata Martinus, salah satunya adalah untuk data kendaraan sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selama ini NIK hanya ada di dalam KTP dan bukan kartu identitas lainnya seperti SIM atau yang lain.

“Penggunaan KTP untuk pajak kendaraan itu relevansinya adalah dengan penerapan pajak progresif kendaraan selain itu juga penerapan tilang elektronik (etle),” katanya.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke