“Mereka tidak pernah berpikir apa yang bisa dilakukan kalau di kecepatan 80 kilometer per jam mobilnya mengalami selip atau pecah ban?," ucapnya.
Menurutnya, sikap abai ini juga tidak hanya dari kebiasaan pengemudi saja. Tetapi, karena selama ini tidak ada tindakan tegas dari petugas.
“Pemerintah dari perhubungan mereka sibuk berkomentar setelah ada kecelakaan, kenapa tidak sebelum kecelakaan diketatin aturannya? demi nyawa dan penegakan hukum,” tutur Sony.
Baca juga: Begini Cara Mengaktifkan Kembali Masa Berlaku STNK yang Mati
Sony juga mengatakan, tingginya tingkat fatalitas kecelakaan yang terjadi di ruas tol akhir-akhir ini salah satunya karena banyak pengendara yang mengabaikan batas kecepatan berkendara.
Padahal, kecepatan kendaraan ketika melaju di ruas tol sudah diatur dan disesuaikan dengan tingkat keamanan selama berkendara.
Hal ini bertujuan untuk tetap memberikan keamanan dan kenyamanan selama melaju di jalan bebas hambatan tersebut.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan