JAKARTA, KOMPAS.com - Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) memang harus dilakukan saat jatuh tempo masa aktif Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Tetapi, dengan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di DKI Jakarta, warga diimbau untuk membatasi kegiatan di keluar rumah.
Upaya ini sebagai langkah dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona yang belum bisa dikendalikan.
Dalam hal pembayaran pajak, pemilik kendaraan juga tidak harus datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Baca juga: Membeli Kendaraan Bekas, Perlu Cek Status STNK?
Ada banyak alternatif lain yang bisa dilakukan untuk melunasi kewajibannya membayar pajak kendaraan.
View this post on Instagram
Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan, membayar pajak kendaraan selain di Samsat bisa dilakukan secara online. Saat ini, dirinya menyarankan agar menggunakan e-Samsat.
“Untuk pajak daring bisa menggunakan e-Samsat yakni membayar pajak langsung dari ATM bank yang sudah bekerja sama dengan Bapenda,” kata Herlina kepada Kompas.com, Senin (11/1/2021).
Ada beberapa bank yang sudah bekerja sama, di antaranya Bank DKI, BRI, BNI, BTN, Bank Bukopin dan Maybank.
Baca juga: Blokir STNK Bisa dari Rumah, Begini Caranya
Untuk pembayaran melalui ATM ini juga sangat mudah dan bisa dilakukan dari mana saja. Pemilik kendaraan bisa memilih menu untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan saja.
Setelah, pembayaran pajak selesai dilakukan wajib pajak diberikan waktu selama 30 hari dari waktu pembayaran untuk melakukan pengesahan STNK ke kantor Samsat induk.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.