Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan, jika status STNK diblokir maka pembeli harus melakukan proses balik nama.
“Pembelinya harus segera balik nama dulu ke Samsat induk. Untuk persyaratannya meliputi cek fisik, Kartu Tanda Penduduk (KTP), STNK, BPKB asli, serta kwitansi jual belinya,” kata Herlina kepada Kompas.com, Sabtu (9/1/2021).
Baca juga: Mengapa STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Perlu Diblokir?
Setelah melakukan balik nama di STNK, Herlina menambahkan, pemilik kendaraan juga harus melakukan proses selanjutnya dengan balik nama BPKB.
“Pertama balik nama STNK dulu, setelah STNK balik nama baru bisa update atau ganti BPKB. tapi untuk BPKB kewenangan ada di kepolisian,” ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.