JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu cara agar mesin kendaraan tidak menggelitik adalah dengan melakukan pengaturan waktu pembakaran (ignition timing) yang dilakukan oleh Electronic Control Unit (ECU) yang sudah banyak digunakan pada kendaraan saat ini.
Dalam upata tersebut, ECU tak bekerja sendiri. Ada knock sensor yang membantu ECU mengetahui saat mesin mengelitik.
Pada bahasan otopedia kali ini tim redaksi KompasOtomotif akan membahas mengenai fungsi dan cara kerja knock sensor.
Baca juga: Pehobi 2-Tak Bakal Bertahan Pakai Motor Meski Tak Lulus Uji Emisi
Dealer Technical Support Dept. Head PT Toyota Astra Motor (TAM) Didi Ahadi menjelaskan, knock sensor merupakan salah satu sensor yang ada pada mesin injeksi EFI (Electronic Fuel Injection).
“ Knock sensor yang dipasang pada mesin berguna untuk mendeteksi jika terjadi knocking atau getaran. Serta memerintahkan ECU untuk memajukan dan memundurkan pembakaran beberapa derajat,” ucap Didi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/1/2021).
Knocking merupakan getaran yang berfrekuensi tinggi yang disebabkan oleh terjadinya ledakan atau pembakaran yang prematur di dalam ruang bakar silinder atau pembakaran yang bukan disebabkan oleh letupan bunga api busi. Biasanya disebabkan karena pengapian yang terlalu maju.
Cara kerja
Saat mesin mengalami ketukan atau knocking maka akan terdeteksi oleh knock sensor. Selanjutnya, knock sensor akan mengirimkan data tersebut ke ECU sebagai inputan untuk diproses selanjutnya.
Untuk mendeteksi getaran atau knocking pada mesin maka knock sensor memakai komponen piezo electric. Komponen piezo electric ini akan mengirimkan signal output yang sebanding dengan getaran yang terjadi pada mesin.
Ketika ECU menerima data dari knock sensor maka ECU akan memerintahkan pengapian untuk dimundurkan beberapa derajat sampai tidak terjadi lagi knocking.
Baca juga: PSBB Ketat Jawa-Bali, Lalu Lintas Kendaraan Bakal Dibatasi?
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan