Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengguna Ninja 150 dan RX-King Pesimistis Bisa Lulus Uji Emisi Jakarta

Kompas.com - 08/01/2021, 11:22 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik sepeda motor bermesin 2-tak pesimistis motornya bakal lulus uji emisi yang ditetapkan Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.

Seperti diketahui, Jakarta akan mulai mengetatkan aturan uji emisi gas buang kendaraan bermotor baik mobil dan sepeda motor untuk memperbaiki kualitas udara.

Disebutkan bahwa kendaraan yang berusia tiga tahun atau lebih wajib melakukan uji emisi. Bila tidak maka akan dikenakan sanksi yang bakal berlaku mulai 24 Januari 2021.

Baca juga: Mulai Januari 2021, Sanksi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Berlaku

Komunitas Kawasaki Ninja 150Foto: Nazar Rai Komunitas Kawasaki Ninja 150

Terkait soal aturan ambang batas emisi gas buang kendaraan, parameternya mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Motor 2-tak produksi di bawah 2010, memiliki CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm. Sedangkan motor di atas 2010, 2-tak maupun 4-tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm

Nazar Ray, pemilik Kawasaki Ninja ZX-KRR 150 tahun 2004, mengatakan belum berniat melakukan uji emisi. Dia menganggap percuma karena pasti tidak bakal lulus ambang batas.

"Uji emisi jangankan Euro 3, Euro 1 juga mungkin tidak sampai kalau untuk motor (2-tak) produksi 2006 ke bawah, yang ada bakal seperti cerobong asap," katanya kepada Kompas.com, Rabu (6/1/2021).

Kawasaki Ninja ZX-KRR 150Foto: Nazar Rai Kawasaki Ninja ZX-KRR 150

Anggota komunitas North Batavia Ninja (NOBAN) itu mengatakan, jangankan motor tua seperti miliknya, motor 2-tak tahun muda juga mungkin belum bisa lulus uji emisi.

"Itu parameternya emisi, uji misalkan tahun berapanya jelas untuk batas toleransi segini dan yang lebih muda lagi juga segini," katanya.

Nazar berkaca pada Ninja 150 produksi akhir yaitu 2014. Ninja 150 akhirnya disuntik mati sebab terbentur peraturan pemerintah bahwa motor produksi massal harus lulus standar emisi Euro 3.

Yamaha RX-King semakin diburu dan harganya pun semakin naik.Kompas.com/Donny Yamaha RX-King semakin diburu dan harganya pun semakin naik.

Arif atau dikenal Arif King Priok, pecinta RX-King sekaligus pedagang motor 2-tak klasik juga pesimis dan mengatakan sulit buat RX-King bisa lulus uji emisi.

Baca juga: Pelajari Syarat Lulus Uji Emisi Kendaraan di Jakarta

"RX-King bisa lolos gak? yang pakai peredam saja (catalytic converter) tidak lolos. Tidak bakal lolos, jadi kita ikuti saja pemerintah maunya seperti apa. Tapi yang jelas pelanggaran di jalan bakal banyak," katanya.

RX-King SE 2003 yang terjual seharga Rp 150 jutainstagram.com/@arifkingpriok RX-King SE 2003 yang terjual seharga Rp 150 juta

Jika Nazar berkaca pada Ninja 150 2014, maka Arif merujuk pada RX-King 2006. Saat itu Yamaha Indonesia mengeluarkan RX-King yang dibekali penyaring emisi.

"RX-King itu pernah 2006 karena pembatasan motor tidak boleh lewat (jalan protokol), Yamaha akhirnya bikin yang pakai peredam tapi juga bakal sulit lolos," katanya.

"Jangankan RX-King coba saja Honda NSR150 atau Kawasaki Ninja 150, untuk yang sudah pakai kataliser itu mungkin cuma 1 banding 1.000 yang lolos," kata Arif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com