Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ambulans Memang Prioritas, Tapi Bukan Sembarangan Pakai Jalan

Kompas.com - 08/01/2021, 10:22 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134, Ambulans yang membawa orang sakit berada di peringkat kedua sebagai kendaraan prioritas di jalan.

Sedangkan, iring-iringan pengantar jenazah ada di peringkat keenam kendaraan yang masuk golongan prioritas di jalan. Namun, belum lama ini ada video yang diunggah akun Instagram Dashcam Indonesia yang memperlihatkan iring-iringan kendaraan dan ambulans.

Pada video tersebut, iring-iringan yang terdiri dari tiga kendaraan ini menyalip dengan agresif, memakai lajur berlawanan arah. Bahkan diakhir video berdurasi 28 detik itu, ada satu pengendara motor yang terjatuh di pinggir jalan.

Baca juga: Para Pemilik Mobil Listrik Sudah Malas Beli Bensin Lagi

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dashcam Indonesia (@dashcamindonesia)

 

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, ambulans memang harus mendapatkan prioritas di jalan, tapi bukan sembarangann pakai jalan. Tetap wajib ada koridor keselamatan untuk pasien dan pengguna jalan lain yang perlu diperhatikan.

“Apa gunanya dia buru-buru membawa pasien selamat sampai tujuan tapi kalau sampai mencelakai pihak lain? Di sini penting pendidikan safety terhadap pengemudinya,” ucap Sony kepada Kompas.com, Kamis (7/1/2021).

Pengemudi ambulans harus mampu cepat, tapi bukan mengebut dan dengan tata krama. Sony mengatakan, manfaatkan sirine dan kasih kesempatan orang lain untuk sadar akan kehadiran ambulans dan memberi jalan.

Baca juga: Tak Kelihatan, Suzuki Ecstar Komentari Desain Nomor Baru Pol Espargaro

“Mengemudikan ambulans itu memang harus cepat tapi terukur, artinya tidak melakukan manuver rem, gas, zig-zag dengan kasar. Melaju tetap di lajurnya di sisi kanan dan nyalakan sirine,” kata Sony.

Jika hanya ada satu lajur, mengemudi mepet ke garis tengah tapi tidak memakan lajur lawan arah. Sedangkan kalau ada dua lajur, pakai yang sisi kanan atau lajur cepat, sehingga pengguna jalan lain memberi jalan ke kiri.

“Apabila ada kendaraan di depannya, jangan tambah didistraksi dengan klakson atau apapun. Tunggu saja mereka minggir, masyarakat sudah pada paham kok untuk kasih jalan,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com